www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo, Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Kamis, 13-11-2025 - 14:21:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/11) mendatang.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan pemanggilan ketiga tersangka tersebut.
“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis,” ujar Budi di Jakarta, Senin (10/11).


Budi belum dapat memastikan apakah ketiganya akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Besok saya pastikan ke penyidik,” tambahnya.


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengimbau agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif.
“Kami berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan kami sehingga hak mereka sebagai warga negara untuk memberikan klarifikasi dalam bentuk berita acara bisa dipenuhi,” ujar Iman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).


Dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, penyidik telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma).


Iman menjelaskan, pembagian klaster tersebut didasarkan pada jenis perbuatan hukum masing-masing tersangka.
“Penentuan klaster dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh penyidik, sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya.


Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik.
“Terkait pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo, Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved