Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo, Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Kamis, 13-11-2025 - 14:21:23 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/11) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan pemanggilan ketiga tersangka tersebut.
“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis,” ujar Budi di Jakarta, Senin (10/11).
Budi belum dapat memastikan apakah ketiganya akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Besok saya pastikan ke penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengimbau agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif.
“Kami berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan kami sehingga hak mereka sebagai warga negara untuk memberikan klarifikasi dalam bentuk berita acara bisa dipenuhi,” ujar Iman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, penyidik telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma).
Iman menjelaskan, pembagian klaster tersebut didasarkan pada jenis perbuatan hukum masing-masing tersangka.
“Penentuan klaster dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh penyidik, sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik.
“Terkait pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
Komentar Anda :