Roy Suryo dan Tujuh Rekan Jadi Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Netizen Memberi Dukungan
Sabtu, 08-11-2025 - 15:00:03 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 7 November 2025, dan menyasar sejumlah tokoh publik, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy Suryo, yang kini menghadapi status tersangka, mengaku santai menanggapi proses hukum yang menimpanya. “Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati, dan saya sikapi dengan senyum,” ujar Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Status tersangka Roy Suryo dan tujuh rekannya pun langsung mendapat respons dari publik, khususnya netizen di media sosial. Banyak yang memberikan dukungan moral dan menyebut mereka sebagai pejuang kebenaran.
Berdasarkan pantauan dari akun Instagram RMOL pada Sabtu, 8 November 2025, postingan terkait penetapan tersangka ini telah mendapat ratusan tanggapan positif. Beberapa komentar netizen antara lain: “INGAT KAPOLRI ADALAH ORANG TITIPAN JOKOWI,” tulis akun @nezaplus. Akun @azisgiman menambahkan, “Rakyat bersama RRT cs.” Sementara akun @herrya792 menulis, “Orang waras pasti mendukung Roy Suryo.” Dukungan lain datang dari akun @ilmanwahyudii4 dan @iwan_dhen yang menuliskan, “Hidup Roy Suryo” dan “Tetap semangat bung Roysuryo.”
Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut telah mendapatkan 489 likes dan 105 komentar yang mayoritas memberikan dukungan kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tuduhan terhadap Presiden RI dan melibatkan tokoh-tokoh nasional. Proses hukum yang sedang berlangsung tetap diawasi masyarakat luas, yang berharap agar kasus ini berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komentar Anda :