www.riau12.com
Jum'at, 31-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rupiah Menguat ke Rp16.598 per Dolar AS, Dolar Melemah Dihantam Inflasi Tokyo | 15:50 WIB - 11 ASN Pemko Pekanbaru Terjaring Razia Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, Diberi Teguran dan Pemotongan Tunjangan | 15:40 WIB - Kasus Pembunuhan Lisma Donna Riasta di Kampar Belum P-21, Gelar Perkara Dijadwalkan Pekan Depan | 15:33 WIB - BKN Belum Pastikan Jadwal Seleksi CPNS 2026, Formasi Masih Dikaji Kementerian dan Daerah | 15:22 WIB - Inspektorat Rohil Gelar Rapat Strategis, Perkuat Kapabilitas APIP dan Pengawasan Internal Pemerintah Daerah | 14:57 WIB - DPRD Pekanbaru Targetkan Perda Penyandang Disabilitas Disahkan Tahun Ini, Berlaku Awal 2026
 
Gelar Pahlawan Nasional Melalui Kajian Berlapis, Kemensos Pastikan Proses Transparan dan Objektif
Jumat, 31-10-2025 - 13:44:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Proses penetapan gelar tersebut melewati tahapan panjang, berjenjang, serta melalui kajian mendalam oleh tim independen.

“Gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan sembarangan. Semua tahapan berjalan panjang, berjenjang, dan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP),” ujar Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Kamis, 30 Oktober 2025.

Agus Jabo menjelaskan, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 40 nama tokoh yang diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan nama baru, sementara sebagian lainnya adalah tokoh yang sudah diusulkan sejak beberapa tahun sebelumnya. “Nanti tentunya yang menetapkan tetap presiden,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa ada tiga aspek utama yang menjadi dasar penilaian dalam proses penetapan gelar. Pertama, jasa dan kontribusi tokoh terhadap bangsa dan negara; kedua, kelengkapan administrasi sesuai ketentuan; dan ketiga, kesesuaian prosedural dalam proses pengusulan.

Setiap usulan calon pahlawan terlebih dahulu dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten atau kota. Selanjutnya, hasil kajian tersebut diteruskan ke tingkat provinsi, lalu dikirim ke TP2GP di bawah koordinasi Kementerian Sosial.

TP2GP terdiri atas 13 anggota yang berasal dari tiga pusat kajian berbeda dan memiliki kompetensi di bidang penelitian sejarah serta kepahlawanan. Tim inilah yang meneliti secara komprehensif seluruh berkas dan bukti pendukung calon penerima gelar.

Setelah hasil kajian rampung, TP2GP memberikan rekomendasi kepada Menteri Sosial untuk ditandatangani, sebelum akhirnya diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan untuk dilakukan kajian lanjutan.

Tahap terakhir adalah keputusan presiden, yang menentukan apakah seseorang layak atau tidak menerima gelar Pahlawan Nasional. “Kementerian Sosial hanya menyalurkan usulan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Agus Jabo.




 
Berita Lainnya :
  • Gelar Pahlawan Nasional Melalui Kajian Berlapis, Kemensos Pastikan Proses Transparan dan Objektif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved