Gelar Pahlawan Nasional Melalui Kajian Berlapis, Kemensos Pastikan Proses Transparan dan Objektif
  Jumat, 31-10-2025 - 13:44:25 WIB
 
  
  
    
      
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Proses penetapan gelar tersebut melewati tahapan panjang, berjenjang, serta melalui kajian mendalam oleh tim independen.
“Gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan sembarangan. Semua tahapan berjalan panjang, berjenjang, dan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP),” ujar Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Kamis, 30 Oktober 2025.
Agus Jabo menjelaskan, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 40 nama tokoh yang diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan nama baru, sementara sebagian lainnya adalah tokoh yang sudah diusulkan sejak beberapa tahun sebelumnya. “Nanti tentunya yang menetapkan tetap presiden,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa ada tiga aspek utama yang menjadi dasar penilaian dalam proses penetapan gelar. Pertama, jasa dan kontribusi tokoh terhadap bangsa dan negara; kedua, kelengkapan administrasi sesuai ketentuan; dan ketiga, kesesuaian prosedural dalam proses pengusulan.
Setiap usulan calon pahlawan terlebih dahulu dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten atau kota. Selanjutnya, hasil kajian tersebut diteruskan ke tingkat provinsi, lalu dikirim ke TP2GP di bawah koordinasi Kementerian Sosial.
TP2GP terdiri atas 13 anggota yang berasal dari tiga pusat kajian berbeda dan memiliki kompetensi di bidang penelitian sejarah serta kepahlawanan. Tim inilah yang meneliti secara komprehensif seluruh berkas dan bukti pendukung calon penerima gelar.
Setelah hasil kajian rampung, TP2GP memberikan rekomendasi kepada Menteri Sosial untuk ditandatangani, sebelum akhirnya diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan untuk dilakukan kajian lanjutan.
Tahap terakhir adalah keputusan presiden, yang menentukan apakah seseorang layak atau tidak menerima gelar Pahlawan Nasional. “Kementerian Sosial hanya menyalurkan usulan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Agus Jabo.
	
    
    
	
	
Komentar Anda :