www.riau12.com
Minggu, 26-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Timnas Indonesia U-17 Hadapi Paraguay Malam Ini, Uji Coba Penting Menuju Piala Dunia 2025 | 15:50 WIB - Kecelakaan Ringan di Pekanbaru Berujung Kejar-Kejaran Dramatis, Truk Kabur dan Rusak Dua Kendaraan | 15:40 WIB - Titik Panas di Sumatera Barat dan Riau, Prakiraan Hujan Ringan Melanda Sejumlah Daerah | 15:33 WIB - Kuansing Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025, Komitmen Pelestarian Budaya Daerah Diapresiasi Nasional | 15:29 WIB - Gedung DPRD Pekanbaru Digegerkan Anak Sanca di Ruang BK, CCTV Mati dan Ruangan Terkunci Rapat | 15:23 WIB - Inhil Resmi Lantik 19 Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda Tekankan Amanah dan Integritas
 
Menkeu Ungkap Dana Endapan Rp234 Triliun, IPR Minta Langkah Serupa di Kementerian dan Lembaga
Sabtu, 25-10-2025 - 13:54:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta – Pendiri Indonesia Policy Review (IPR), Aliza Gunado, menekankan pentingnya pengungkapan dana endapan tidak hanya di pemerintah daerah, tetapi juga di setiap kementerian dan lembaga. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (24/10/2025), merespons langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya mengungkap besarnya dana endapan pemerintah daerah di perbankan.

"Jangan hanya endapan dana daerah, perlu juga diungkap endapan dana di setiap kementerian dan lembaga," kata Aliza. Ia menambahkan bahwa pengungkapan tersebut penting untuk menjamin transparansi, sekaligus memaksimalkan upaya mencegah potensi penyelewengan dan kebocoran keuangan.

Aliza menegaskan perlunya sistem yang mampu menutup potensi kebocoran secara sistematis dan permanen, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dari praktik pemerintahan yang bersih dan akuntabel secara nasional.

Belum lama ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap data dari Bank Indonesia yang menunjukkan dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun. Angka tersebut memicu perhatian publik terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah dan potensi kebocoran dana.

Aliza menekankan bahwa persoalan endapan dana di berbagai daerah tidak bisa dilepaskan dari implementasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih. Ia menilai kebijakan pemerintah pusat untuk membatasi Transfer Ke Daerah (TKD) merupakan langkah preventif yang tepat untuk meminimalisir kebocoran anggaran.

"Dan terpenting adalah perlu segera ada sistem yang bisa menutupi potensi kebocoran di pusat dan daerah secara sistematis dan permanen," tegas Aliza.

Langkah pengungkapan dana endapan di kementerian dan lembaga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya nasional meningkatkan transparansi keuangan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.





 
Berita Lainnya :
  • Menkeu Ungkap Dana Endapan Rp234 Triliun, IPR Minta Langkah Serupa di Kementerian dan Lembaga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved