UNESCO Tetapkan Bahasa Indonesia sebagai Salah Satu Bahasa Resmi Sidang Umum 2025
Riau12.com-PARIS – Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) resmi menetapkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO tahun 2025.
Keputusan ini menandai pengakuan internasional atas peran Bahasa Indonesia dalam diplomasi budaya dan pendidikan global, sekaligus memperkuat akses informasi bagi negara anggota UNESCO.
Berdasarkan Rules of Procedure of the General Conference UNESCO, bahasa resmi (official languages) digunakan untuk penerjemahan dokumen resmi, seperti amandemen konstitusi, resolusi, dan laporan sidang. Sepuluh bahasa resmi pada Sidang Umum 2025 meliputi Arab, Bahasa Indonesia, Mandarin, Inggris, Prancis, Hindi, Italia, Portugis, Rusia, dan Spanyol.
Sementara itu, enam bahasa kerja (working languages) tetap digunakan untuk komunikasi sehari-hari dalam sidang, yakni Arab, China, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol. Apabila delegasi ingin menggunakan bahasa non-bahasa kerja, interpretasi harus disediakan ke salah satu bahasa kerja, dan Sekretariat UNESCO akan menyediakan interpretasi ke bahasa kerja lainnya.
Keputusan ini lahir dari konsensus delegasi pada Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada 20 November 2023 melalui Resolusi 42 C/28. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengajukan proposal pada 29 Maret 2023 terkait pengusulan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi.
Dengan pengakuan ini, Bahasa Indonesia akan digunakan dalam dokumen resmi dan sidang pleno, sehingga masyarakat Indonesia dapat mengakses informasi dan kebijakan UNESCO melalui bahasa nasional.
Sidang Konferensi Umum ke-43 UNESCO akan digelar pada 11 November 2025 di Samarkand, Uzbekistan, dan berlanjut pada 24-25 November 2025 di Markas Besar UNESCO, Paris.
Keberhasilan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia dalam mempromosikan Bahasa Indonesia di kancah internasional dan memperluas penggunaannya di berbagai bidang global.
Komentar Anda :