www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Fakta Mencengangkan di Sidang Pertamina: Keempat Terdakwa Masih Pegawai Aktif BUMN
Jumat, 10-10-2025 - 11:33:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Sidang perdana kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025. Sidang ini mengungkap fakta mencengangkan: keempat terdakwa yang hadir masih berstatus sebagai pegawai aktif Pertamina.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma, terlihat terkejut saat mendengar pengakuan terdakwa Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, bahwa ia belum diberhentikan secara resmi dari jabatannya. “Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN,” ujarnya di hadapan majelis.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, juga mengakui status pegawai aktif mereka.

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 285 triliun, mulai dari ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak dan BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kejaksaan Agung telah melimpahkan 9 terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahap II, di antaranya:

1. Riva Siahaan – eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono – Vice President Feedstock
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Katulistiwa
7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
9. Edward Corne – Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, sembilan orang lain masih berstatus tersangka, termasuk Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, Indra Putra, dan Mohammad Riza Chalid.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang sangat besar dan fakta bahwa beberapa terdakwa masih aktif bekerja di BUMN, meskipun sedang menghadapi proses hukum serius. Sidang berikutnya akan membahas bukti dan keterangan saksi terkait dugaan penyimpangan dari hulu hingga hilir bisnis minyak Pertamina.




 
Berita Lainnya :
  • Fakta Mencengangkan di Sidang Pertamina: Keempat Terdakwa Masih Pegawai Aktif BUMN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved