www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Parpol Non-Parlemen Dorong PT Nol Persen, Pakar Ingatkan Putusan MK
Kamis, 09-10-2025 - 13:40:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru – Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen tidak dianjurkan untuk dihapus, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir.

Ketua Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, menegaskan hal tersebut mengacu pada Putusan MK Perkara Nomor 116/2023 yang menguji Pasal PT dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perlu dicermati kembali putusan MK 116/2023 tidak mengamanahkan untuk menghilangkan PT atau jadi nol persen,” ujar Brahma, Rabu (8/10/2025).

Brahma menyebut, belakangan ini muncul dinamika politik di mana sejumlah partai politik non-parlemen mendorong penghapusan PT melalui jalur MK. Mereka menilai PT 4 persen secara nasional menyebabkan hilangnya suara pemilih di daerah pemilihan tertentu.

Namun, Brahma menegaskan, argumen bahwa PT nol persen akan mengurangi suara terbuang tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, putusan MK 116/2023 memandatkan pembentuk UU untuk merevisi PT dengan syarat yang jelas, bukan menghapusnya.

“Parliamentary threshold harus didesain berkelanjutan, menjaga proporsionalitas, ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan partai, dan melibatkan partisipasi publik bermakna,” tambah Brahma, yang juga merupakan sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Dengan demikian, meski wacana penghapusan PT muncul, putusan MK menegaskan perlunya revisi yang terukur dan proporsional, bukan penghapusan ambang batas tersebut.




 
Berita Lainnya :
  • Parpol Non-Parlemen Dorong PT Nol Persen, Pakar Ingatkan Putusan MK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved