Godaan Rp20 Juta per Bulan, BGN Bongkar Modus Kecurangan di Program Makan Bergizi Gratis
Riau12.com-JAKARTA-Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut meliputi laporan fiktif hingga pengadaan bahan pangan berkualitas rendah yang dilakukan oleh sebagian Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, mengatakan pihaknya mencatat berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan, selain pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis).
“Masalah itu bukan hanya soal tidak mengikuti SOP, tetapi juga tidak memberikan laporan keuangan yang benar,” kata Tigor dalam acara bertajuk Membangun Ekosistem Pangan dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Tigor, BGN menemukan sejumlah kasus di mana SPPI tergoda oleh pihak ketiga, seperti yayasan atau vendor, untuk membeli bahan pangan berkualitas rendah demi keuntungan pribadi. Padahal, sistem pengelolaan dana telah diatur ketat melalui virtual account (VA). Setiap dapur hanya memiliki satu rekening resmi dengan dua penanggung jawab yang mengelola dana hingga Rp10 miliar per dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Nah, ini kunci. Anak-anak muda kita, usia 26–27 tahun, sudah mengelola uang sampai Rp10 miliar,” ujarnya.
Namun, sistem tersebut belum sepenuhnya mampu mencegah praktik penyimpangan di lapangan. Beberapa SPPI diketahui tergoda oleh tawaran pihak ketiga yang menjanjikan keuntungan pribadi.
“Ternyata godaannya banyak. Ada yang tergoda juga. Digoda oleh yayasan, disuruh beli bahan baku jelek dengan janji akan diberi selisih keuntungan,” ungkap Tigor.
Ia menyebutkan, ada oknum yang mengambil keuntungan sekitar Rp20 juta per bulan dengan cara menurunkan kualitas bahan pangan. Beberapa di antaranya bahkan telah diberhentikan secara tidak hormat.
“Ada yang sudah kami pecat juga. Ya, kasihan memang. Tapi anak-anak muda harus belajar menjaga integritas sejak awal,” kata Tigor.
Meski demikian, Tigor menegaskan agar tuduhan korupsi tidak dilontarkan tanpa bukti kuat. “Kalau menuduh seseorang menyalahgunakan uang negara, harus ada bukti. Kalau tidak, sama saja memfitnah generasi muda,” ujarnya.
BGN saat ini telah menghentikan sementara operasional sekitar 40 dapur SPPG yang terbukti melanggar SOP dan juknis. Penghentian dilakukan sambil menunggu hasil investigasi dan peringatan resmi terhadap para kepala SPPG.
“Penghentian permanen bisa dilakukan karena ada klausul dalam kontrak. Tapi kami tetap berhati-hati agar tidak menimbulkan tuntutan hukum terhadap BGN,” jelas Tigor.
Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam proses pemasakan yang dilakukan tidak sesuai waktu yang diatur dalam juknis. Makanan seharusnya mulai dimasak pada pukul 02.00 dini hari untuk menjaga kesegaran dan keamanan pangan, namun sejumlah dapur kedapatan mulai memasak sejak pukul 20.00 malam.
“Tidak boleh masak jam 20.00 malam. Kalau dimasak malam hari, pasti basi. Apalagi diantar pukul 07.00 pagi keesokan harinya,” tandas Tigor.
Komentar Anda :