Riau12.com-Jakarta - Subhan Palal, penggugat perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa pokok gugatannya tidak berkaitan dengan riwayat pendidikan tinggi di Singapura maupun Inggris. Menurutnya, perkara yang diajukan justru menyangkut legalitas ijazah tingkat SMA milik Gibran.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” tegas Subhan dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Ia menilai klarifikasi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) terkait status diploma lanjutan dan gelar sarjana Gibran tidak relevan dengan substansi gugatannya.
Menurut Subhan, masalah utama terletak pada ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal berijazah sekolah menengah atas atau sederajat.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan meskipun ijazah luar negeri bisa disetarakan di Indonesia, hal itu tetap tidak sah untuk digunakan dalam syarat pencalonan pemilu.
“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara. Penyetaraan hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan, bukan untuk syarat pemilu,” tegasnya.
Klarifikasi dari MDIS
Sebelumnya, MDIS merilis keterangan resmi untuk meluruskan polemik pendidikan Gibran.
“Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis pernyataan MDIS, Rabu (1/10/2025).
Dalam periode tersebut, Gibran menyelesaikan diploma lanjutan sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana di University of Bradford, Inggris, melalui kerja sama akademik dengan MDIS.
Gugatan Rp125 Triliun
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI tidak sah. Ia juga menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, ia menuntut keduanya membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta yang diminta disetorkan ke kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil... sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta,” bunyi petitum gugatan tersebut.
Riwayat Pendidikan Gibran versi KPU RI
* SD: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, 1993–1999
* SMP: SMP Negeri 1 Surakarta, 1999–2002
* SMA: Orchid Park Secondary School, Singapura, 2002–2004
* SMA: UTS Insearch Sydney, Australia, 2004–2007
* S1: MDIS Singapore, 2007–2010
Komentar Anda :