www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Subsidi Tepat Sasaran, LPG 3 Kg Mulai 2026 Hanya untuk Desil 1–4
Rabu, 27-08-2025 - 09:05:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram mulai tahun 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, masyarakat wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG bersubsidi tersebut.
Kebijakan ini, kata Bahlil, ditujukan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. Hanya masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang diperbolehkan membeli tabung melon tersebut.

“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Hanya untuk Desil 1–4

Bahlil menjelaskan, pembatasan ini akan mengacu pada kelompok desil 1 hingga 4, yakni 40 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin dan rentan miskin yang juga menjadi penerima bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

“Jadi LPG 3 kg itu memang diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Kalau kalian sudah masuk desil 8, 9, 10, jangan pakai LPG 3 kg lagi lah. Saya pikir dengan kesadaran harus bisa memahami,” tegas Bahlil.

Basis Data dari BPS

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menjadi acuan dalam menentukan siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kg.

“Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS. Teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” kata Bahlil.

Tujuan Subsidi Tepat Sasaran

Selama ini, LPG 3 kg sering kali tidak tepat sasaran karena masih banyak digunakan oleh kalangan menengah hingga atas. Padahal, subsidi energi yang dikucurkan pemerintah nilainya sangat besar dan seharusnya lebih dirasakan oleh masyarakat miskin.

Dengan sistem berbasis NIK, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg bisa lebih adil, transparan, dan benar-benar membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan.



 
Berita Lainnya :
  • Subsidi Tepat Sasaran, LPG 3 Kg Mulai 2026 Hanya untuk Desil 1–4
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved