www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
14:38 WIB - Kisah Lucu Nu’aiman bin Amr, Sahabat Nabi yang Bikin Rasulullah Tertawa Lepas | 14:25 WIB - Jembatan Sei Rokan Dibuka untuk Uji Coba Dua Pekan, Hanya Kendaraan Kecil yang Boleh Melintas | 14:19 WIB - Jadi Saksi Kunci, Afni Zulkifli Ungkap Akar Konflik Masyarakat dan PT SSL: “Bukan Sekadar Peristiwa 11 Juni | 14:11 WIB - Bersama 5 Napi Resiko Tinggi Lainnya, Ditjenpas Pindahkan Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Nusakambangan | 14:01 WIB - Gubernur Riau Buka Sekolah Eduwisata Pertanian, Tanamkan Nilai Budaya dan Ketahanan Pangan pada Generasi Muda | 13:53 WIB - Pemerasan dengan Kedok LSM: Polisi Amankan Pelaku dan Rp150 Juta Barang Bukti
 
Pulau Kecil di Riau dan Kepri Jadi Sasaran Tambang dan Pariwisata Ilegal , KKP: "PR Besar", Harus Segera Ditangani
Sabtu, 02-08-2025 - 11:12:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Di tengah urgensi perlindungan ekosistem pesisir, sejumlah pulau kecil di Riau dan Kepulauan Riau justru menjadi sasaran eksploitasi pertambangan tanpa izin. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap praktik perusakan ini kian marak dan mengancam keberlanjutan lingkungan laut Indonesia.

"Yang paling banyak memang terjadi di Riau dan Kepri. Aktivitas tambang tanpa izin ini yang paling merusak," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara, Jumat (1/8/2025).

Tak hanya tambang, sejumlah pulau juga digunakan untuk pariwisata ilegal, namun pertambangan tetap menjadi penyumbang terbesar kerusakan. Koswara menyebutkan, pihaknya telah menyegel tiga lokasi di Kepri pada 19 Juli 2025, yaitu Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

Di Pulau Citlim, PT JPS kedapatan menambang pasir darat tanpa rekomendasi KKP. Sementara di dua pulau lainnya, PT DCK beroperasi tanpa dokumen izin lengkap seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

KKP menyebut kondisi ini sebagai "PR besar" yang harus segera ditangani, agar pulau-pulau yang telah dirusak bisa direhabilitasi. "Yang telanjur ini harus dipulihkan. Jangan sampai ekosistemnya hilang dan tak bisa pulih kembali," jelas Koswara.

Kondisi ini memicu pembaruan regulasi. Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menempatkan KKP sebagai pihak pertama dalam proses perizinan di pulau kecil. Hal ini memudahkan kontrol dan menutup celah eksploitasi.

"Revisi ini menjadikan izin pulau kecil sebagai pintu pertama. Jadi tak bisa lagi perusahaan masuk dulu baru urus izin belakangan," ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menambahkan, hingga pertengahan 2025, pihaknya telah menindak 187 pelaku usaha atas pelanggaran sumber daya kelautan. Namun dengan luasnya wilayah laut, tantangan pengawasan tetap besar.

Fenomena eksploitasi pulau kecil bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia berpotensi memicu krisis ekologi yang berdampak jangka panjang bagi ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Pulau Kecil di Riau dan Kepri Jadi Sasaran Tambang dan Pariwisata Ilegal , KKP: "PR Besar", Harus Segera Ditangani
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved