www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
14:25 WIB - Jembatan Sei Rokan Dibuka untuk Uji Coba Dua Pekan, Hanya Kendaraan Kecil yang Boleh Melintas | 14:19 WIB - Jadi Saksi Kunci, Afni Zulkifli Ungkap Akar Konflik Masyarakat dan PT SSL: “Bukan Sekadar Peristiwa 11 Juni | 14:11 WIB - Bersama 5 Napi Resiko Tinggi Lainnya, Ditjenpas Pindahkan Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Nusakambangan | 14:01 WIB - Gubernur Riau Buka Sekolah Eduwisata Pertanian, Tanamkan Nilai Budaya dan Ketahanan Pangan pada Generasi Muda | 13:53 WIB - Pemerasan dengan Kedok LSM: Polisi Amankan Pelaku dan Rp150 Juta Barang Bukti | 13:45 WIB - Tingkatkan Pelayanan Publik, Disnakertrans Riau Pindah Kantor ke Lokasi Baru yang Lebih Strategis
 
Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam
Jumat, 11-07-2025 - 13:44:04 WIB

TERKAIT:
   
 

SURABAYA -Riau12.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Mapolda Jatim,  Kamis (10/7). Dia memberikan keterangan di hadapan penyidik selama delapan jam sejak pukul 09.45 hingga berakhir 18.30 WIB.

Sebelum meninggalkan gedung mapolda, Khofifah menyampaikan bahwa penyaluran dana hibah dari APBD Jatim pada 2019 sampai 2022 lalu itu sudah tepat. ”Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah sudah sesuai dengan prosedur,” kata Khofifah, Kamis (10/7).

Khofifah keluar dari Ruang Subdit Tipikor Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim dengan didampingi Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim Lilik Pudjiastuti, Kabiro Hukum Setda Jatim Adi Sarono, dan Kabiro Administrasi Pimpinan Setda Jatim Pulung Chausar. Dia merasa lega setelah memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Dugaan Korupsi di Pertamina Ada 9 Tersangka Baru Termasuk Pihak Swasta

”Alhamdulillah hari ini (Kamis, red) saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka,” papar Khofifah. Sejauh ini KPK telah menetapkan 21 tersangka atas dana hibah dari APBD Pemprov Jatim tersebut.

Lebih lanjut, Khofifah menerangkan bahwa selama delapan jam dia turut dikulik mengenai struktur organisasi pemerintah daerah (OPD) di Pemprov Jatim. Hal tersebut yang menjadikan proses permintaan keterangannya cukup memakan waktu. Terlebih dia diminta untuk mengulas kembali sejumlah OPD pada kepemimpinannya periode 2021-2024 lalu. 

”Tidak banyak (pertanyaan). Cuma kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabannya banyak. Karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro, di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget,” tambahnya.

Dia berharap agar keterangan yang disampaikan bisa mencukupi kebutuhan informasi KPK untuk pendalaman penyelidikan korupsi dana hibah pokmas. Pasangan dari Wakil Gubernur Emil Dardak itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyelewengan dalam penyaluran dana hibah.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved