www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPK Aneh Bila Tak Ada Unsur Kejaksaan
Jumat, 27-11-2015 - 19:30:18 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menganggap sangat aneh bila unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada satupun yang berasal dari Kejaksaan.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, KPK sebagai lembaga penegakan hukum tak akan mungkin bisa bekerja dengan sempurna bila tak ada unsur pimpinan dari Kejaksaan. Hal ini akan menyulitkan jaksa-jaksa yang ada di KPK dapat bekerja dalam melakukan penuntutan.

"Bagaimana mungkin jaksa itu bisa bekerja tanpa ada pimpinan jaksa. Kalau pimpinan KPK menanyakan proses penuntutan kepada penyidik misalnya, kepada yang tidak paham terhadap anatomi penututan. Ini kan aneh," jelas Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

DPR, lanjut Junimart tidak ada maksud untuk menunda pelaksanaan fit and proper test bagi delapan capim KPK yang sudah diseleksi Panitia Seleksi (Pansel) KPK. DPR hanya mempertanyakan Pansel KPK yang tak meloloskan capim KPK dari unsur Kejaksaan.

"Ini yang kita minta klarifikasi kepada Pansel, kenapa jaksa tidak ada padahal jaksa ada ikut dulu. Bagaimana sebenarnya," kata Junimart.

Wakil Ketua Mahkmah Kehormatan Dewan (MKD) itu menambahkan bila pimpinan KPK memang tak harus berlatarbelakang hukum, namun amat disayangkan bila KPK sebagai lembaga penegakan hukum tak memiliki unsur penegak hukum seperti kejaksaan atau kepolisian dalam unsur pimpinannya.

"Kedua tentang berlatar belakang hukum, memang tidak mutlak, kita perlu juga akuntan, tapi ini kan lembaga penegakan hukum. Di peraturan itu kan ada syaratnya 15 tahun, itu kan tetap tak bisa ditafsir. Ini kan menjadi syarat mutlak," pungkas Junimart. (r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Aneh Bila Tak Ada Unsur Kejaksaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved