www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
21:33 WIB - Jihad Aqsha: Evaluasi Kepala OPD Termasuk Sekda Langkah Tepat Perkuat Kinerja Pemerintahan | 15:59 WIB - Fraksi PKB Dukung Langkah Bupati Ahmad Yuzar, Nilai Kritik Sekda Hambali Tidak Mendidik dan Menyesatkan | 15:43 WIB - Hari Kedua Pendaftaran Ketua Golkar Riau, Parisman Ihwan dan SF Hariyanto Belum Ambil Formulir | 15:26 WIB - Puluhan PMI Bermasalah dari Malaysia Tiba di Dumai, Negara Hadir Berikan Perlindungan dan Pendampingan | 14:59 WIB - Menkeu Siapkan Pemutihan Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta, Buka Akses KPR untuk Ratusan Ribu MBR | 14:52 WIB - UNESCO Tetapkan Bahasa Indonesia sebagai Salah Satu Bahasa Resmi Sidang Umum 2025
 
Kasus Suap Onslag Tiga Koperasi dalam CPO
Tak Tetapkan Petinggi Wilmar Group Sebagai Tersangka, Koordinator MAKI Boyamin Saiman Akan Gugat Kejagung
Selasa, 29-04-2025 - 09:38:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejaksaan Agung hanya menetapkan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan bebas (onslag) tiga korporasi dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO).

"Jika penyidik hanya berhenti di MS, maka kami akan ajukan praperadilan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Menurut Boyamin, posisi Syafei yang bukan bagian dari jajaran direksi seharusnya tidak mungkin memiliki kewenangan untuk mencairkan dana suap sebesar Rp60 miliar. Ia menduga dana tersebut berasal dari otoritas tertinggi di korporasi.

"Yang punya wewenang mengeluarkan dana sebesar itu ya direksi. Maka wajar jika penyidik diminta naikkan penyidikan kepada level atas," ujarnya.

Boyamin menilai bahwa Kejaksaan Agung perlu menjerat pihak-pihak dari level puncak Wilmar Group maupun dua korporasi lainnya, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, agar penegakan hukum lebih menyeluruh.

"Saya mendorong Jaksa Agung menindaklanjuti ini. Biar kasusnya lebih masuk akal dan tuntas, apalagi nominalnya sangat besar," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan bebas terhadap tiga perusahaan sawit besar. Termasuk di antaranya unsur pengadilan, kuasa hukum, dan pihak dari Wilmar Group:

Dari unsur pengadilan:

1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan

2. Djuyamto – Ketua Majelis Hakim

3. Agam Syarif Baharuddin – Hakim Anggota

4. Ali Muhtarom – Hakim Anggota

5. Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara

Kuasa hukum korporasi:

1. Marcella Santoso

2. Ariyanto Bakri

Pihak korporasi:

1. Muhammad Syafei – Head of Social Security Legal Wilmar Group

Dana suap senilai Rp60 miliar diduga mengalir ke sejumlah hakim dan pejabat pengadilan, berawal dari pengumpulan dana oleh Syafei, yang kemudian disalurkan melalui kuasa hukum korporasi hingga ke pengadilan.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan penyidikan: Marcella Santoso, Junaedi Saibih (dosen dan advokat), serta Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan Jak TV). (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Tak Tetapkan Petinggi Wilmar Group Sebagai Tersangka, Koordinator MAKI Boyamin Saiman Akan Gugat Kejagung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved