www.riau12.com
Rabu, 15-Mei-2024 | Jam Digital
20:45 WIB - Pemko Dumai Fasilitasi Keberangkatan CJH Menuju Embarkasi Batam | 19:29 WIB - Kabar Gembira, Kini Hanya Perlu Waktu Singkat Aktifkan BPJS Kesehatan, Begini Caranya | 18:32 WIB - Jalan Malalak Kembali Normal Pasca Longsor, Pengendara Diminta Tetap Waspada | 17:41 WIB - Masa Depan Presiden: Projo Riau Desak Jokowi Tetap Terjun ke Dunia Politik | 16:53 WIB - Langkah Proaktif BPBD Jaga Warga Riau dari Ancaman Banjir Sumbar | 15:59 WIB - Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Periode 15-21 Mei 2024: Tembus Rp 2.837 Per Kg
 
Nama Surya Paloh Disebut dalam Dakwaan Rio Capella
Senin, 09-11-2015 - 19:58:26 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com-Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti lewat Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Pemberian uang itu untuk pengurusan penghentian kasus dana Bansos di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam kasus suap yang juga menjerat Gatot dan Evy ini. Nama Paloh disebut saat mendamaikan Gatot dan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur ketika itu.

Pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat dilakukan islah antara Gatot dan Tengku Erry Nuradi yang juga dihadiri terdakwa Rio Capella, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan pengacara senior OC Kaligis.

Pada pertemuan tersebut, Surya Paloh menyampaikan pesannya kepada Gatot dan Erry agar memberikan kebanggaan sebagai putra daerah.

"Dalam pertemuan tersebut Surya Paloh berbesan kepada Gatot dan Erry, 'kalau kalian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur tidak harmonis bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan, yang rugi bukan kalian berdua tetapi masyarakat, berikan kebanggaan sebagai putra daerah'," kata Jaksa KPK, Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).

Tak hanya memfasilitasi islah Gatot dan Erry, nama Paloh kembali disebut-sebut ketika memanggil Rio Capella yang baru saja pulang umroh pada 3 Juni 2015 ke Kantor DPP Nasdem. Saat itu, Paloh menegur terdakwa Rio Capella lantaran melakukan pertemuan dengan istri Gatot, Evy Susanti.

KPK Periksa Surya Paloh

"Terdakwa mendapat teguran dari Surya Paloh di mana saat itu Surya Paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui Evy Susanti. Atas peristiwa tersebut terdakwa menuduh Evy yang membocorkan pertemuan tersebut yang disampaikan melalui Fransisca Insani Rahesti," ujar Jaksa KPK.

Seperti diketahui Rio Capella didakwa terima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy. Perbuatan dia diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Nama Surya Paloh Disebut dalam Dakwaan Rio Capella
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved