www.riau12.com
Kamis, 16-Mei-2024 | Jam Digital
20:41 WIB - Bupati Kasmarni Hadiri Kirab Budaya HUT Dekranasda | 19:50 WIB - Musim Haji, Toko Oleh-oleh di Pekanbaru Ramai Pesanan | 19:04 WIB - Jemaah Haji Riau Tertua Berusia 91 Tahun dan Termuda 18 Tahun, Asal Kampar dan Inhil | 17:18 WIB - Sekda Meranti Berharap Rakor yang Digelar KPK Dapat Mendorong Peningkatan Dimensi Pengalaman Perseps | 17:06 WIB - Dilantik Besok, Segini Honor PPK di Pekanbaru | 15:57 WIB - Sempat Mengancam, Wanita yang Diduga Lesbi Tikam Pria di Pekanbaru Karena Cemburu
 
KPK Periksa Anak Buah Sudirman Said soal Suap Dewie Limpo
Jumat, 06-11-2015 - 14:04:33 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana.

Anak buah Menteri ESDM, Sudirman Said itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

Pemeriksaan Rida ini, diduga kuat terkait rapat kerja dari jajaran Kementerian ESDM dengan Komisi VII beberapa waktu lalu. Pasalnya, dalam rapat tersebut, Dewie menyampaikan usulannya ke Menteri ESDM Sudirman Said terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP sempat mengakui akan mendalami keterlibatan pihak Kementerian ESDM dalam kasus ini.

"Kalau dari ESDM tentu akan diperiksa kalau keterangannya diperlukan," kata Johan, Kamis 5 November kemarin.

Namun, ketika ditanya soal rencana pemanggilan Menteri ESDM Sudirman Said, Johan belum banyak bicara. "Saya belum dapat informasi," tukasnya.

Seperti diketahui, Dewie ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka yaitu Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, Sespri Dewie, Rinelda Bandaso, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, serta Petinggi PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.

Mereka berlima diduga tengah bertransaksi suap terkait terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. KPK juga berhasil mengamankan uang yang diduga bagian suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari tangan mereka.

Pemeriksaan Dewie Yasin Limpo

Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Periksa Anak Buah Sudirman Said soal Suap Dewie Limpo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved