JAKARTA, Riau12.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana.
Anak buah Menteri ESDM, Sudirman Said itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Pemeriksaan Rida ini, diduga kuat terkait rapat kerja dari jajaran Kementerian ESDM dengan Komisi VII beberapa waktu lalu. Pasalnya, dalam rapat tersebut, Dewie menyampaikan usulannya ke Menteri ESDM Sudirman Said terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP sempat mengakui akan mendalami keterlibatan pihak Kementerian ESDM dalam kasus ini.
"Kalau dari ESDM tentu akan diperiksa kalau keterangannya diperlukan," kata Johan, Kamis 5 November kemarin.
Namun, ketika ditanya soal rencana pemanggilan Menteri ESDM Sudirman Said, Johan belum banyak bicara. "Saya belum dapat informasi," tukasnya.
Seperti diketahui, Dewie ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka yaitu Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, Sespri Dewie, Rinelda Bandaso, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, serta Petinggi PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.
Mereka berlima diduga tengah bertransaksi suap terkait terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. KPK juga berhasil mengamankan uang yang diduga bagian suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari tangan mereka.
Pemeriksaan Dewie Yasin Limpo
Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(r12/okz)
Komentar Anda :