Simak Kabarnya, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan OC Kaligis Lawan KPK
Selasa, 18-08-2015 - 08:33:28 WIB
JAKARTA, Riau12.com - Setelah sempat ditunda pada Senin, 10 Agustus 2015, sidang praperadilan yang diajukan pengacara kawakan OC Kaligis kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kaligis menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya yang disematkan KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
"Sidangnya hari ini," kata salah satu kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan ketika dikonfirmasi, Selasa (18/8/2015).
Sebenarnya sidang perdana praperadilan tersebut telah dibuka oleh hakim tunggal Suprapto pada Senin (10/8/2015) setelah didaftarkan di PN Jaksel pada 27 Juli 2015. Namun saat itu pihak Biro Hukum KPK tidak hadir memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang selama 2 minggu
Namun hakim Suprapto tak sependapat dan menunda sidang selama 1 minggu. Suprapto menegaskan apabila pihak KPK kembali tidak hadir maka sidang akan dibuka dengan memeriksa surat kuasa pemohon dan persiapan sidang.
OC Kaligis sendiri melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan yang menggugat tentang penetapan tersangka dirinya yang dilakukan oleh KPK. Ayahanda dari artis Velove Vexia itu tak terima dijadikan tersangka oleh KPK dan dilanjutkan dengan upaya penahanan.
Penetapan tersangka Kaligis sendiri telah dilakukan sejak 14 Juli 2015. Kaligis disangka sebagai pihak penyuap untuk memuluskan gugatan Pemprov Sumatera Utara di PTUN Medan setelah penyidik KPK melakukan pengembangan penyidikan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus yang sama.
Sementara itu, KPK sendiri telah merampungkan berkas penyidikan KPK dalam waktu kurang lebih 1 bulan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sendiri telah menentukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 20 Agustus 2015.
Dalam pokok perkara, pengacara senior itu dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(dtc)
Komentar Anda :