www.riau12.com
Jum'at, 17-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Empat Proyek Tol Strategis di Riau Tetap Lanjut di Era Presiden Prabowo, Siap Perkuat Konektivitas Sumatera | 15:52 WIB - Skuad Nasional Senam Indonesia Siap Tampil di Kejuaraan Dunia dengan Tiga Atlet Riau | 15:42 WIB - Konflik Lahan di Kuansing, Masyarakat Pucuk Rantau Dinilai Dirugikan oleh Perusahaan HGU | 15:34 WIB - Pemko Pekanbaru Perkuat Layanan di Akar Rumput, THL Bapenda Disebar ke Kecamatan | 15:09 WIB - Konflik Tapal Batas Bencah Kelubi Memanas, DPRD Kampar Keluarkan Empat Rekomendasi Tegas | 14:38 WIB - Kisah Lucu Nu’aiman bin Amr, Sahabat Nabi yang Bikin Rasulullah Tertawa Lepas
 
Surat Edaran Kapolri Jangan Pasung Pendapat Masyarakat
Senin, 02-11-2015 - 13:23:03 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Jazuli Juwaini menyatakan mendukung surat edaran tersebut. Tetapi, kata dia jangan sampai masyarakat tersandera dengan adanya surat edaran itu lantaran kebebasan berpendapat sudah dibatasi.

"Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah bagus. Tapi jangan sampai mematikan hak rakyat dalam berpendapat, dan juga jangan sampai memasung hak demokrasi rakyat," ujar Jazuli saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengatakan, surat edaran tersebut juga harus dicermati ulang jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat.

"Terutama dalam memberilan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan," katanya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR akan membaca dan mengkaji terlebih dahulu secara lengkap surat edaranya itu. Terlebih dikatakannya, bisa saja Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Badrodin Haiti.

"Karena kalau ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat, meski dalam waktu yang sama masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Surat Edaran Kapolri Jangan Pasung Pendapat Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved