Surat Edaran Kapolri Jangan Pasung Pendapat Masyarakat
Senin, 02-11-2015 - 13:23:03 WIB
JAKARTA, Riau12.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Jazuli Juwaini menyatakan mendukung surat edaran tersebut. Tetapi, kata dia jangan sampai masyarakat tersandera dengan adanya surat edaran itu lantaran kebebasan berpendapat sudah dibatasi.
"Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah bagus. Tapi jangan sampai mematikan hak rakyat dalam berpendapat, dan juga jangan sampai memasung hak demokrasi rakyat," ujar Jazuli saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengatakan, surat edaran tersebut juga harus dicermati ulang jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat.
"Terutama dalam memberilan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan," katanya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR akan membaca dan mengkaji terlebih dahulu secara lengkap surat edaranya itu. Terlebih dikatakannya, bisa saja Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Badrodin Haiti.
"Karena kalau ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat, meski dalam waktu yang sama masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(r12/okz)
Komentar Anda :