www.riau12.com
Rabu, 15-Mei-2024 | Jam Digital
17:18 WIB - Sekda Meranti Berharap Rakor yang Digelar KPK Dapat Mendorong Peningkatan Dimensi Pengalaman Perseps | 17:06 WIB - Dilantik Besok, Segini Honor PPK di Pekanbaru | 15:57 WIB - Sempat Mengancam, Wanita yang Diduga Lesbi Tikam Pria di Pekanbaru Karena Cemburu | 15:06 WIB - Ketua PUPR Pekanbaru: Minggu Ini Insyaallah Selesai Administrasi, Minggu Depan Mulai Overlay | 14:59 WIB - Tingkatkan Mutu Pelayaan dan Pendidikan, Bupati Rohil Setujui PPPK Terima TPP Rp 1 Juta Per Bulan | 14:39 WIB - Pendaratan Heli Jokowi Dikota Raha Jatuhkan Korban: 7 Orang Tertimpa Dahan Pohon, 2 Dirawat
 
Rencana Pemerintah Beri Rumah kepada Orang Rimba Menuai Kritik
Senin, 02-11-2015 - 02:35:53 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Tawaran pembangunan fasilitas rumah dari Presiden Joko Widodo pada Orang Rimba (Suku Anak Dalam) agar suku ini tidak lagi hidup nomaden dianggap tidak menghadirkan solusi untuk kehidupan suku itu.

Manajer Kampanye dan Advokasi Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Mardha Tillah, menilai perlu studi untuk membuktikan apakah rumah menjadi solusi atas masalah-masalah yang dihadapi Orang Rimba.

"Kunjungan Jokowi memang mungkin perlu, supaya bisa lihat langsung situasi mereka. Tapi apa memang jawaban dari masalah yang mereka hadapi adalah hidup menetap dengan perumahan yang disediakan pemerintah?" ujar Mardha seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/11/2015).

"Apa memang sudah ada studi dari berbagai ilmu, misalnya antropologi, yang menyatakan bahwa perubahan kultur dari nomaden menjadi hidup menetap adalah salah satu solusi," kata dia.

Menurut Mardha, ketimbang berusaha mengubah pola hidup masyarakat adat, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KemenATR) seharusnya segera menyelesaikan sertifikasi hak komunal.

Ini sesuai PermenATR tahun 2015, sebagai upaya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. 

"Beri sertifikat hak komunal, begitu persyaratan untuk itu dilengkapi. KemenATR harus menyelesaikan rumusan sertifikasi hak komunal ini secepatnya, sesuai PermenATR No. 9 tahun 2015," kata Mardha.

Untuk itu, menurut Mardha, pemerintah harus mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam membuat peraturan-peraturan daerah yang melindungi dan mengakui MHA (Masyarakat Hukum Adat) di wilayahnya, baik berupa Perda maupun SK.

"Termasuk memfasilitasi kepala daerah agar mengerti akan perlunya pengakuan atas keberadaan MHA," ujar Mardha.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Rencana Pemerintah Beri Rumah kepada Orang Rimba Menuai Kritik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved