www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
08:47 WIB - Harga BBM Non-Subsidi Naik per 1 Desember 2025, Pertamax Tembus Rp12.750 per Liter | 16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman
 
Menteri Yasonna Laoly: 1.938 Koruptor Dapat Remisi
Senin, 17-08-2015 - 11:53:04 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 118.405 narapidana di seluruh Indonesia. Diskon hukuman diberikan dalam rangka perayaan HUT RI ke 70 yang jatuh pada hari ini, Senin (17/8).

Remisi hari kemerdekaan tahun ini bersifat istimewa. Pasalnya, semua narapidana, kecuali yang dihukum mati atau seumur hidup, diberikan potongan.

"Ini bukan obral remisi. Kalau ada orang yang telah berbuat baik dan bertobat di dalam sana maka wajar (dapat remisi)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberi sambutan dalam pidato perayaan HUT RI ke-70 di kantornya.

Di antara mereka yang mendapat remisi terdapat 1.938 narapidana kasus korupsi. Sementara ada 848 koruptor yang masih dikaji pemberian remisinya. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi Tipikor ditolak.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, pemberian remisi adalah bagian dari tugas negara dalam menegakan hukum dan hak asasi manusia. Ditegaskannya, Indonesia menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negaranya, termasuk para warga binaan.

"Di Arab Saudi kalau rajanya ulang tahun, napinya juga diberi hadiah. Jadi bukan hanya raja yang bersukacita. Negara kita ulang tahun jangan egoistik, orang-orang di dalam sana (Lapas) juga harus menikmati," ujar kader PDI Perjuangan ini.

Remisi istimewa ini diberikan setiap 10 tahun sekali pada hari ulang tahun kemerdekaan. Karena itu lah dinamakan remisi dasawarsa. Dasar hukum obral diskon hukuman ini adalah Keppres No 120 Tahun 1955 yang dikeluarkan pada masa Presiden Soekarno.(r12/jpnn)



 
Berita Lainnya :
  • Menteri Yasonna Laoly: 1.938 Koruptor Dapat Remisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved