Syafril Nasution: Penegakan Hukum Jangan Lukai Dunia Bisnis Tanah Air
Kamis, 22-10-2015 - 10:13:01 WIB
JAKARTA, Riau12.com - Corporare Secretary MNC Group menilai sikap Kejaksaan Agung terkait Mobile-8 sebagai sikap keliru dan sarat kepentingan.
Syafril Nasution menegaskan pihaknya adalah pengelola Mobile-8 sampai dengan pertengahan tahun 2009 dan sudah memenuhi sepenuhnya kewajiban perusahaan sebelum menjualnya kepada pihak ketiga.
Itulah sebabnya, rencana Kejaksaan Agung yang sudah beredar di sejumlah media itu justru mengundang pertanyaan banyak pihak.
"Semua permasalahan perpajakan sudah tercatat dan dilaporkan dengan benar. Hal itu jugalah yang tentu menjadi salah satu dasar keputusan investor membeli Mobile-8," jelas Syafril.
Syafril juga menegaskan, sepanjang informasi yang diperoleh, restitusi yang dimaksud Kejaksaan Agung adalah pengembalian kelebihan bayar pajak Mobile-8 yg merupakan hak wajib pajak.
Pengembalian kelebihan bayar pajak itu adalah mekanisme resmi yang menjadi hak setiap wajib pajak yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perlu juga dipahami, Mobile-8 ini perusahaan publik yg tentunya sebelum kelebihan bayar pajak tersebut dikembalikan, tentu sudah melalui tahap verifikasi dan tax clearance dari kantor pajak. Dan oleh karena itu juga tidak pernah ada permasalahan dnegan kantor pajak," lanjut Syafril.
Itulah sebabnya, sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung diharapkan tidak terjebak dalam konflik kepentingan pihak manapun, karena hal tersebut dapat berakibat buruk untuk iklim dunia bisnis di Tanah Air dan sebagai otoritas yang berwenang, kantor pajak tidak pernah mempermasalahkan hal ini.(r12/okz)
Komentar Anda :