PBB Tak Bisa Hukum Indonesia karena Kabut Asap
Senin, 19-10-2015 - 11:45:19 WIB
SOLO, Riau12.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tak bisa menjatuhkan sanksi kepada Indonesia meskipun hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan di negara ini.
Hal itu disampaikan salah satu perwakilan Economic and Sosial Commission for Asia and the Pacific (ESCAP) PBB yang berkedudukan di Bangkok, Puji Pujiono.
Kendati asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan adalah masalah yang tidak mengenal batas, PBB tetap tak bisa menghukum Indonesia. Sebab, belum ada ketentuan yang mengatur hukuman kepada negara yang menimbulkan kabut asap.
Ini disebabkan skala kerusakan dan dampaknya belum bisa diukur.
"Masalah asap berbeda dengan masalah tumpahan minyak, kecelakaan industri yang mendadak ada konvensi internasional. Yang ada hanyalah perjanjian kerja sama ASEAN," ucap Puji di Solo, Jawa Tengah, Minggu (18/10/2015).
Meski belum ada sanksi karena mengekspor asap, bukan berarti Indonesia tak serius menangani bencana asap. Justru sebaliknya, Indonesia mencari cara agar kebakaran lahan ini tak selalu terjadi setiap tahunnya.
"Perlu mencari penyelesaian dan pencegahan dan mengurangi serta mengendalikan kebakaran," tuturnya. Terbukti saat ini tindakan pencegahan terus dilakukan dibantu negara-negara tetangga.
"Upaya penanggulangan, beberapa negara sudah membantu. PBB juga punya program penyelamatan hutan, restorasi, juga lingkungan," pungkasnya.
Kebakaran hutan dan lahan memang sedang terjadi di sebagian provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Bahkan, kebakaran hutan juga sudah melanda Papua beberapa pekan terakhir.(r12/okz)
Komentar Anda :