Waduh, Jaksa Agung Harus Dicopot Pasca Sekjen Nasdem Ditetapkan Tersangka JA
Sabtu, 17-10-2015 - 09:53:26 WIB
JAKARTA, Riau12.com - Pengamat politik dari Indonesia Public Policy Institute (IPPI) Agung Suprio meminta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot Jaksa Agung M. Prasetyo. Hal ini menyusul ditetapkannya mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.
Menurut Agung, pencopotan Jaksa Agung itu dirasa sangat perlu karena sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan. Pasalnya, Prasetyo sampai saat ini tercatat merupakan kader Partai Nasdem yang dipimpin ketua umum Surya Paloh.
"Petinggi Partai Nasdem yang menerima duit panas diduga karena petinggi tersebut punya kedekatan dengan Jaksa Agung yang berasal dari Nasdem. Sejarah membuktikan petinggi partai banyak yang jadi calo dan markus (makelar kasus) jika menterinya berasal dari partai yang sama," ujar Agung, Sabtu (17/10/2015).
Agung menyayangkan, ada dugaan korupsi yang dilakukan kader Partai Nasdem. Hal ini karena Surya Paloh merupakan figur yang sangat besar pengaruh politiknya dalam pemerintahan Jokowi-JK.
Tak hanya meminta Jokowi mencopot Jaksa Agung, Agung juga berharap Surya Paloh dan partainya menarik diri dalam dukungan untuk merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk memperbaiki postur dan kembalikan marwah partai maka Surya Paloh harus menarik Jaksa Agung dan menarik diri dalam revisi UU KPK," tegas Agung.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan suap kepada Rio Capella selaku Anggota DPR RI terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut yang menyeret Gatot Pujo di Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejaksaan Agung.
Lembaga antikorupsi ini, langsung menjerat Rio Capella, Gatot Pujo, dan Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Rio Capella diduga sebagai penerima hadiah atau janji dan Gatot serta Evy diduga sebagai pemberi. Hadiah yang diterima Rio Capella sebesar Rp200 juta.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r12/okz)
Komentar Anda :