JAKARTA, Riau12.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Revisi PP tersebut terkait jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia dari dua tahun menjadi sepuluh tahun.
Dengan demikian, Jokowi membantah pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said soal perpanjangan kontrak Freeport menunggu deregulasi aturan. Revisi PP inilah yang membuat adanya polemik soal perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.
"Tidak ada PP-PPan," tegas Jokowi di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Di sisi lain, Jokowi pun menyerahkan bagaimana pembelian saham Freeport Indonesia, apakah melalui BUMN ataupun melalui Initial Public Offering (IPO) kepada tim teknis yang sedang melakukan pembahasan.
"Nanti kalau timnya sudah memberikan masukkan ke saya, saya putuskan. Karena ada tim untuk pembangunan Papua yang berkaitan tidaknya Freeport dalam semuanya," sambungnya.
Jokowi pun meminta pertanyaan-pertanyaan yang detil soal kontrak perpanjangan Freeport Indonesia kepada menteri teknis. Dirinya hanya tinggal memutuskan saja.
"Teknis tanyakan ke menteri. Tanyakan, belum masuk ke saya gimana? Masa semua ke Presiden? Teknis tanya ke menteri," tukasnya.
Freeport-McMoRan Inc. hari ini mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PT-FI. Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk didalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 terkait Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan usulan opsi draf revisi PP tersebut dilakukan bukan semata-mata membuat PT Freeport Indonesia senang. Tapi, usulan tersebut memang berbarengan dengan perpanjangan kontrak Freeport dua tahun lebih cepat yang akan habis pada 2019.
"Revisi PP itu bukan untuk menghibur Freeport. Tapi memang usulannya kebetulan saja berbarengan," jelas Bambang, di Hotel Darmawangsa.
Bambang menegaskan revisi PP no.77 untuk menertibkan seluruh perusahaan yang juga ingin memperpanjang kontrak. Dengan begitu jika berhasil direvisi, maka semua perusahaan tambang yang mengantongi izin Kontrak Karya, akan dilihat nilai investasinya terlebih dahulu.
"Kami revisi PP ini bukan satu perusahaan (Freeport Indonesia). Tapi dampaknya ke semua perusahaan," ungkapnya.(r12/okz)
Komentar Anda :