www.riau12.com
Selasa, 07-Mei-2024 | Jam Digital
17:06 WIB - Ajakan untuk Hidup Sederhana: Jaksa Riau Diminta Tinggalkan Kemewahan | 15:55 WIB - Telah Merancang Visi-Misi, Firdaus Kembali Maju Sebagai Calon Gubernur Riau Periode 2024-2029 | 15:39 WIB - Tak Terima Jual Tanah Orang Tua, Pria Kampar Tega Bacok Abang Kandung Sendiri | 15:14 WIB - Diiringi Ratusan Pendukung, Abdul Wahid Serahkan Berkas-berkas ke PDIP dan Nasdem Siang Ini | 15:02 WIB - Setdako Pekanbaru: Jukir Tak Beri Layanan, Biaya Parkir Boleh Tak di Bayar | 14:39 WIB - Capai Target IKD, Disdukcapil Pekanbaru Lakukan Jemput Bola
 
Gawat Nii..Revisi UU KPK Munculkan Koruptor Baru
Kamis, 08-10-2015 - 08:13:52 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com-Sejumlah fraksi di DPR telah sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang (RUU) KPK. Pada draft awal yang telah masuk di Badan Legislatif (Baleg) sejumlah pasal kontroversial muncul, seperti batas usia KPK hanya 12 tahun pada Pasal 5 dan penangan perkara mesti di atas Rp50 miliar pada Pasal 13.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan bahwa jika UU KPK itu disetujui dan disahkan maka akan membuat KPK sebagai lembaga pajangan semata. Menurut dia, rencana enam Fraksi di DPR itu haruslah ditolak.

"Setidaknya dua pasal itu jelas hanya akan menjadikan KPK sebagai lembaga pajangan. Lembaga yang seolah memberi kesan adanya upaya serius untuk menangani korupsi, padahal lembaga itu telah dilumpuhkan kewenangan dan tajinya," terang Ray kepada wartawan, Kamis (10/8/2015).

Ray mengungkapkan, pembatasan usia KPK hanya 12 tahun setelah hasil revisi tersebut disahkan sama sekali tak berdasar. Menurut dia, DPR tak bisa memberi jaminan bahwa dalam masa itu praktik korupsi sudah benar-benar berkurang.

'Apa dasar kalkulasinya hingga hanya diberi waktu hanya 12 tahun setelah revisi dilakukan. Sekian banyak lembaga negara yang bersifat Ad Hoc tak ada satupun lembaga tersebut dinyatakan masa berlakunya," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Ray, dengan jumlah kerugian negara yang harus mencapai angka Rp50 miliar hanya akan berpotensi memunculkan koruptor-koruptor baru lantaran mereka menghitung tindakannya tak akan ditangani oleh KPK.

"Dalam artian korupsi di bawah Rp50 miliar akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Sebab mereka sudah memperhitungkan bahwa fokus dan perhatian Kepolisian dan Kejaksaan bukanlah pada pemberantasan korupsi," tandasnya.(r12/okz)




 
Berita Lainnya :
  • Gawat Nii..Revisi UU KPK Munculkan Koruptor Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved