Gawat Nii..Revisi UU KPK Munculkan Koruptor Baru
Kamis, 08-10-2015 - 08:13:52 WIB
JAKARTA, Riau12.com-Sejumlah fraksi di DPR telah sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang (RUU) KPK. Pada draft awal yang telah masuk di Badan Legislatif (Baleg) sejumlah pasal kontroversial muncul, seperti batas usia KPK hanya 12 tahun pada Pasal 5 dan penangan perkara mesti di atas Rp50 miliar pada Pasal 13.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan bahwa jika UU KPK itu disetujui dan disahkan maka akan membuat KPK sebagai lembaga pajangan semata. Menurut dia, rencana enam Fraksi di DPR itu haruslah ditolak.
"Setidaknya dua pasal itu jelas hanya akan menjadikan KPK sebagai lembaga pajangan. Lembaga yang seolah memberi kesan adanya upaya serius untuk menangani korupsi, padahal lembaga itu telah dilumpuhkan kewenangan dan tajinya," terang Ray kepada wartawan, Kamis (10/8/2015).
Ray mengungkapkan, pembatasan usia KPK hanya 12 tahun setelah hasil revisi tersebut disahkan sama sekali tak berdasar. Menurut dia, DPR tak bisa memberi jaminan bahwa dalam masa itu praktik korupsi sudah benar-benar berkurang.
'Apa dasar kalkulasinya hingga hanya diberi waktu hanya 12 tahun setelah revisi dilakukan. Sekian banyak lembaga negara yang bersifat Ad Hoc tak ada satupun lembaga tersebut dinyatakan masa berlakunya," tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Ray, dengan jumlah kerugian negara yang harus mencapai angka Rp50 miliar hanya akan berpotensi memunculkan koruptor-koruptor baru lantaran mereka menghitung tindakannya tak akan ditangani oleh KPK.
"Dalam artian korupsi di bawah Rp50 miliar akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Sebab mereka sudah memperhitungkan bahwa fokus dan perhatian Kepolisian dan Kejaksaan bukanlah pada pemberantasan korupsi," tandasnya.(r12/okz)
Komentar Anda :