www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
10:59 WIB - Kawasan Konservasi Tesso Nilo Menyusut, Hanya 15 Persen Hutan Alami Tersisa | 10:53 WIB - Pemutakhiran Data Bansos Siak: Sistem Terhubung Kemensos Deteksi Penerima Terlibat Judi Online | 10:52 WIB - Pekanbaru Bersih: Agung Nugroho Ajak OPD dan Masyarakat Lawan Banjir dan Sampah | 10:45 WIB - Pemkab Inhil Siapkan Pinjaman Rp200 Miliar melalui PT SMI untuk Jaga Pembangunan 2026 | 10:10 WIB - APBD Kuansing 2026 Disahkan: Pembangunan Jalan, Jembatan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas | 10:07 WIB - BNPB Update Korban Bencana Sumatera: Sumut Terdampak Terparah dengan 217 Jiwa Meninggal
 
Eks Karyawan Gugat KONI Riau Karena Tak Bayar Pesangon, Dua Unit Mobil Disita Pengadilan Negeri Pekanbaru
Rabu, 25-06-2025 - 08:40:21 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com - Dua unit mobil Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau disita Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/6/2025). Penyitaan yang dilakukan pengadilan berkaitan dengan gugatan eks karyawan KONI Riau yang meminta pembayaran pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mobil yang disita Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai jaminan yakni dua unit Toyota Innova. Proses penarikan mobil tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil towing.

Terkait hal itu, Kabid Hukum KONI Riau, Syahrial, membenarkan hal penyitaan dua mobil tersebut. Tindakan itu diambil sesuai perintah pengadilan sebagai jaminan untuk pembayaran pesangon yang diminta eks karyawan KONI Riau tersebut.
"Iya, itu memang disita. Tidak bisa kita tahan-tahan, sudah penetapan ketua (pengadilan, red). Mau ditahan, gimana mau ditahan kalau sudah penetapan ketua," ujar Syahrial, Selasa (24/6/2025).

Dikatakannya, mobil yang disita itu sebagai jaminan dalam persidangan sekaligus untuk pengganti pesangon mereka. Sejatinya, pesangon di KONI Riau itu tidak ada.

"Mereka menganggap bahwa pesangon itu ada, padahal tidak ada pesangon sebetulnya di KONI Riau ini. Yang ada hanya sagu hati," ucapnya.

Menurutnya, pesangon itu berlaku bagi perusahaan yang bergerak untuk mencari keuntungan. Sementara KONI bukanlah perusahaan dan tidak mencari keuntungan.
"Pegawai ini harusnya bukan pesangon, tapi sagu hati. Kalau sagu hati kita mau membayarkannya, kita usahakan," katanya.

Ia menyebut, besaran pesangon yang harus dibayarkan kepada lima orang eks karyawan KONI Riau tersebut sekitar Rp142 juta. Nilai itu turun dari awal gugatan mereka Rp400 juta lebih.

"Kalau dia minta pesangon tidak bisa kita bayar, dan kalau sagu hati kita usahakan. Padahal nilai pesangon yang mereka minta tak jauh berbeda dengan sagu hati yang kita siapkan. Tapi karena mereka minta pesangon, kita tidak bisa bayarkan," pungkasnya.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Eks Karyawan Gugat KONI Riau Karena Tak Bayar Pesangon, Dua Unit Mobil Disita Pengadilan Negeri Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved