Bapenda Pekanbaru Analisis Data dan Periksa Pajak Antisipasi Kebocoran PAD
Senin, 22-01-2018 - 17:12:13 WIB
 |
Kepala Bidang (Kabid), Penagihan Bapenda, Edi Satriawan |
Riau12.com-PEKANBARU-Untuk mengantisipasi adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh WP
dalam melaporkan serta membayarkan pajaknya, pihak Bapenda Kota
Pekanbaru melalui Bidang Penagihan akan melakukan pemeriksaan dan
menguji pajak yang dilaporkan oleh WP.
Dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, ada tujuh jenis pajak daerah yang merupakan pajak dengan sistem self assessment (Perhitungan Pajak Sendiri).
Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketujuh jenis pajak dimaksud meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PPJ Non PLN, pajak parker, pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Pajak Galian C). Tujuh jenis pajak daerah ini menurut Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, harus dibayarkan pajaknya pada tanggal 15 setiap bulannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid), Penagihan Bapenda, Edi Satriawan, didampingi Kasubid Pemeriksaan Pajak Daerah, Denny, Senin (22/1/2017).
"Lagi menyusun data untuk kegiatan pemeriksaan, terkait menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Kalau saya dari segi pemeriksaan, kita lagi nyusun untuk jadwal pemeriksaan tahun ini, berdasarkan analisa data yang ada di sistem dan kita lakukan pengecekan juga dilapangan. Intinya kita menguji patuh tidak mereka itu dalam melaporkan kewajibannya terhadap perpajakan daerah," ungkap Edi Satriawan.
Bukti sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangannya, Bidang Penagihan bersama jajarannya turun dan memeriksa dua restauran ternama di Pekanbaru.
"Salah satu contoh kita turun kelapangan adalah memeriksa dua restauran yang ada di Mall SKA. Kita lihat datanya, misalnya yang rame restauran A, kemudian kita cocokkan laporan dia atau datanya kesini, berapa sih pajak yang dia bayarkan perbulannya.
Kita analisa, kemudian dapatlah kesepakatan bahwa perlu kita uji. Intinya PAD harus tercapai atau meningkat. Arahan dari Kaban (Kepala Badan) tidak ada yang duduk-duduk di kantor," tutupnya.(r12)
Komentar Anda :