20 Nopember hingga 15 Desember Mendatang, Bapenda Riau dan Satlantas Razia Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis, 16-11-2017 - 16:45:56 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Mulai 20 November hingga 15 Desember 2017 mendatang ,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Satlantas Polda Riau akan menggelar operasi penertiban pajak kenderaan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Provinsi (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putra Yana, Kamis (16/11/2017) di Pekanbaru, mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah melakukan penertiban pajak kenderaan bermotor.
"Selama ini kita sudah sering mengingatkan masyarakat untuk taat membayar pajak. Tapi masih banyak masyarakat belum bayar pajak, makanya operasi ini mengejar dan menyasar kepada kenderaan yang belum bayar pajak," katanya.
Untuk wilayah operasi sendiri, lanjut Indra, akan difokuskan di tujuh kabupaten/kota diantaranya ?Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, Dumai, Rokan Hilir, Bengkalis dan Indragiri Hulu. Namun tak menutup kemungkinan operasi berlanjut ke semua wilayah.
"Untuk di mana-mana titiknya itu soal teknis kami tidak bisa bocorkan, nanti masyarakat malah menghindari tempat operasi. Yang jelas di Pekanbaru sendiri, hampir satu bulan lamanya akan dipenuhi petugas kepolisian dari Satlantas," bebernya.
Dalam operasi, sebut Indra, pihaknya juga akan mengikutsertakan Samsat Keliling. Hal ini agar masyarakat yang belum bayar pajak bisa langsung bayar di tempat.
"Samsat keliling ini untuk memberikan dispensasi kepada masyarakat. Kalau bayar pajak kenderaan bermotornya tidak ditilang," ujarnya.
Karena itu, Indra berharap agar masyarakat dapat membayar pajak kenderaan bermotornya sebelum jatuh tempo. Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk pembangunan daerah.
"Sebetulnya kalau telat bayar pajak kita yang rugi. Karena satu jam saja kita telat bayar, maka denda 25 persen dari besaran pajak yang harus dibayar," tandasnya. (r12/ckp)
Komentar Anda :