Riau12.com-PEKANBARU-Dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, terdapat 7 (tujuh) jenis pajak daerah yang merupakan pajak dengan sistem self assessment yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 setiap bulannya.
Sistem Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketujuh jenis pajak dimaksud meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, PPJ Non PLN, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral bukan logam dan batuan (Pajak Galian C). Terhadap ketujuh jenis pajak daerah ini menurut Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Pekanbaru harus dibayarkan pajaknya pada tanggal 15 setiap bulannya.
Untuk memberikan kemudahan dan guna meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, walaupun tanggal 15 Juli 2017 ini jatuh pada hari libur (bukan hari kerja), Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru tetap akan membuka layanan pembayaran pajak. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Azharisman Rozie.
Dijelaskannya bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru tetap akan buka kantor untuk melayani pembayaran 7 (tujuh) jenis pajak diatas, walaupun tanggal itu merupakan hari libur.
"Khusus untuk tanggal 15 Juli 2017 ini pelayanan pembayaran pajak akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kita akan mempersiapkan 15 sampai 20 orang petugas yang stand by untuk memberikan pelayanan," sebutnya.
Ditambahkan Haris, langkah ini diambil karena potensi penerimaan pajak dari ketujuh jenis pajak diatas cukup besar. Untuk TA 2017 target ketujuh jenis pajak tersebut cukup signifikan terhadap penerimaan PAD secara menyeluruh. Tercatat bahwa target Pajak Hotel sebesar Rp. 99.246.210.210, Pajak Restoran sebesar Rp. 129.922.311.547, Pajak Hiburan sebesar Rp. 40.059.687.323, Pajak mineral bukan batuan dan logam (Pajak Galian C) sebesar Rp. 150.373.046, Pajak Parkir sebesar Rp. 30.555.956.866 dan target Pajak sarang burung wallet sebesar Rp.1.879.663.072.
Teks : Pelayanan prima Bapenda kepada wajib pajak.Lanjut Mantan Kepala Badan Kepegawaian Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, menghimbau kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas layanan di hari libur ini. Haris menyadari bahwa di era otonomi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sangat mengandalkan Pendapatan Asli Daerah suatu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu ia bersama jajarannya bertekad untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan seoptimal mungkin.
" Jujur, langkah menambah jam layanan di hari libur merupakan salah satu cara untuk meraup PAD semaksimal mungkin tegasnya. Disamping itu tentu saja tak terlepas juga dalam upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak serta untuk membantu wajib pajak agar terhindar dari denda jika WP membayar diatas tanggal 15 Juli," tambah Haris.
Haris juga mengingatkan jajarannya untuk dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada seluruh wajib pajak agar wajib pajak dengan senang hati menunaikan kewajibannya. "Layani wajib pajak dengan setulus-tulusnya, buat wajib pajak senang dan gembira, karena wajib pajak merupakan pahlawan penyumbang PAD bagi keberlangsungan pembiayaan Kota Pekanbaru," tutupnya. (r12/Bapenda).