www.riau12.com
Selasa, 14-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Gemilang! Siswa Riau Boyong 12 Medali di OSN 2025, Bukti Kualitas Anak Negeri Lancang Kuning | 15:58 WIB - DPRD Riau Desak Pemprov Segera Sahkan RKPD 2026, Khawatir Pembahasan APBD Molor | 15:50 WIB - Muammar Alkadafi: Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Timbulkan Beban Fiskal, Anggaran Sudah Ada | 15:36 WIB - Dana Siap, Dokumen Tak Lengkap: DPRD Riau Soroti Keterlambatan Gaji Guru ASN | 15:18 WIB - Banjir Tak Kunjung Usai, Pemko Pekanbaru Siapkan Sistem Biopori untuk Kurangi Genangan | 14:52 WIB - Pengemis Raup Rp18 Juta per Bulan di Pekanbaru, Ekonom: Ini Bukan Lagi Soal Sosial, tapi Bisnis!
 
HO Ditiadakan, Pemko Pekanbaru Kehilangan PAD Sebesar Rp32 Miliar
Senin, 17-04-2017 - 16:41:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Terhitung tanggal 30 Maret 2017, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah meniadakan izin gangguan atau HO sehingga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp32 miliar. 

"Dihapusnya HO membuat kita kehilangan Rp 32 miliar dari target retribusi HO tahun ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, M Jamil di Pekanbaru, Senin (17/4/2017).

Aturan ditiadakan HO berdasarkan peraturan Menteri Dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman izin gangguan (HO). Saat ini telah diubah menjadi peraturan Mendagri nomor 22 tahun 2016.

"Keluarnya Permendagri ini artinya izin gangguan dinyatakan tidak berlaku sejak awal April," kata Jamil. 

Meski potensi PAD ini hilang, DPM-PTSP akan mencari celah lain untuk menggenjot PAD Kota Pekanbaru. "Harus bisa cari pendapatan dari sektor lain. Tidak berharap retribusi HO lagi," sebutnya.

Ia mengakui, aturan ini membuatnya dilema lantaran daerah memang didorong untuk bisa berinovasi mencari PAD. Untuk itu ia akan meminta penjelasan lebih lanjut soal diberpakukannya aturan baru ini.

"Kita minta juga dikaji lebih lanjut, karena ada potensi pendapatan daerah disini. Pemerintahkan selama ini mendorong daerah bisa menggali pendapatan sendiri. Tetapi aturan ini membuat kita dilema," ujarnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • HO Ditiadakan, Pemko Pekanbaru Kehilangan PAD Sebesar Rp32 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved