Agar Target Realisasi Rp 124 Miliar Bisa Terwujud, Dispenda Perpanjang Jatuh Tempo PBB
Senin, 03-10-2016 - 20:24:40 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Guna mendongkrak pemasukan PAD dari sektor PBB, Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 30 November 2016 mendatang. Hal ini bertujuan, agar target realisasi PBB senilai Rp 124 miliar bisa terwujud.
Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru, Kendi Harahap menjelaskan, diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB karena sampai saat ini ditenggarai masih banyak wajib pajak yang belum membayar PBB.
"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya, karena jika tidak maka akan diberlakukan sanksi denda sebanyak 2 % pe rbulan," himbau Kendi, Senin (03/10).
Berdasarkan data Dispenda hingga 28 September, realisasi PBB baru Rp 45,3 miliar atau sekitar 36,3 persen sedangkan target tahunan PBB mencapai angka Rp 124 miliar.
"Kita masih optimis realisasi PBB akan meningkat dengan adanya perpanjangan jatuh tempo ini," kata Kendi lagi.
Sementara itu, untuk wajib pajak yang akan melunasi kewajibannnya juga diingatkan untuk sekaligus melunasi tunggakan PBB ditahun sebelumnya. Sebab jika belum dibayarkan akan tetap tercatat sebagai utang di sistem pembayaran PBB Dispenda Pekanbaru.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya belum dibayar tetap akan muncul di sistem, makanya disarankan kepada wajib pajak untuk juga membawa bukti pembayaran pajak sebelumnya," pungkas Kendi. (r12/drn)
Komentar Anda :