www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Gemilang! Siswa Riau Boyong 12 Medali di OSN 2025, Bukti Kualitas Anak Negeri Lancang Kuning | 15:58 WIB - DPRD Riau Desak Pemprov Segera Sahkan RKPD 2026, Khawatir Pembahasan APBD Molor | 15:50 WIB - Muammar Alkadafi: Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Timbulkan Beban Fiskal, Anggaran Sudah Ada | 15:36 WIB - Dana Siap, Dokumen Tak Lengkap: DPRD Riau Soroti Keterlambatan Gaji Guru ASN | 15:18 WIB - Banjir Tak Kunjung Usai, Pemko Pekanbaru Siapkan Sistem Biopori untuk Kurangi Genangan | 14:52 WIB - Pengemis Raup Rp18 Juta per Bulan di Pekanbaru, Ekonom: Ini Bukan Lagi Soal Sosial, tapi Bisnis!
 
Agar Target Realisasi Rp 124 Miliar Bisa Terwujud, Dispenda Perpanjang Jatuh Tempo PBB
Senin, 03-10-2016 - 20:24:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Guna mendongkrak pemasukan PAD dari sektor PBB, Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 30 November 2016 mendatang. Hal ini bertujuan, agar target realisasi PBB senilai Rp 124 miliar bisa terwujud.

Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru, Kendi Harahap menjelaskan, diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB karena sampai saat ini ditenggarai masih banyak wajib pajak yang belum membayar PBB.

"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya, karena jika tidak maka akan diberlakukan sanksi denda sebanyak 2 % pe rbulan," himbau Kendi, Senin (03/10).

Berdasarkan data Dispenda hingga 28 September, realisasi PBB baru  Rp 45,3 miliar atau sekitar 36,3 persen sedangkan target tahunan PBB mencapai angka Rp 124 miliar. 

"Kita masih optimis realisasi PBB akan meningkat dengan adanya perpanjangan jatuh tempo ini," kata Kendi lagi.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang akan melunasi kewajibannnya juga diingatkan untuk sekaligus melunasi tunggakan PBB ditahun sebelumnya. Sebab jika belum dibayarkan akan tetap tercatat sebagai utang di sistem pembayaran PBB Dispenda Pekanbaru.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya belum dibayar tetap akan muncul di sistem, makanya disarankan kepada wajib pajak untuk juga membawa bukti pembayaran pajak sebelumnya," pungkas Kendi. (r12/drn)



 
Berita Lainnya :
  • Agar Target Realisasi Rp 124 Miliar Bisa Terwujud, Dispenda Perpanjang Jatuh Tempo PBB
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved