www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Gemilang! Siswa Riau Boyong 12 Medali di OSN 2025, Bukti Kualitas Anak Negeri Lancang Kuning | 15:58 WIB - DPRD Riau Desak Pemprov Segera Sahkan RKPD 2026, Khawatir Pembahasan APBD Molor | 15:50 WIB - Muammar Alkadafi: Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Timbulkan Beban Fiskal, Anggaran Sudah Ada | 15:36 WIB - Dana Siap, Dokumen Tak Lengkap: DPRD Riau Soroti Keterlambatan Gaji Guru ASN | 15:18 WIB - Banjir Tak Kunjung Usai, Pemko Pekanbaru Siapkan Sistem Biopori untuk Kurangi Genangan | 14:52 WIB - Pengemis Raup Rp18 Juta per Bulan di Pekanbaru, Ekonom: Ini Bukan Lagi Soal Sosial, tapi Bisnis!
 
Dispenda: Ingat, Bayarlah Pajak Sebelum 30 September 2016
Jumat, 02-09-2016 - 19:02:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru telah menginformasikan batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak sampai tanggal 30 September 2016. Bagi wajib pajak yang telat membayar dari tanggal yang telah ditentukan, Dispenda Pekanbaru akan memberlakukan denda sebanyak 2 persen.

Demikian disampaikan Azharisman Rozie Kepala Dispenda Pekanbaru, Azharisman Rozie kepada wartawan. 

"Saya berharap kepada masyarakat yang memiliki objek PBB untuk segera membayar," kata Rozie, Jum'at 2 September 2016.

Demi mempermudah wajib pajak membayarkan pajaknya, Dispenda dua minggu kedepan sudah menggunakan sistim online dan bekerja sama dengan Bank Jabar-Banten dan Bank BNI.

"Kita Pakai Bank Jabar-Banten dan BNI karena salah satu pihak mereka bekerja sama dengan Alfamart dan Indomaret," katanya.

Rozie berharap bagi warga yang memilki objek PBB di luar Kota Pekanbaru juga segera membayar sebelum tanggal 30 september mendatang.

"Walikota juga akan memberikan diskon atau stimulus kepada masyarakat Pekanbaru, dan jumlah stimulus ini tidak main-main yaitu sebanyak Rp87 miliar rupiah," sebutnya. 

Ia menjelaskan Dispenda akan memberikan pengurangan kepada semua objek wajib pajak dan bahkan sampai gratis. PBB yang 100 ribu kebawah gratis, 100 ribu-500 ribu mendapat diskon 60 persen, dan lima juta keatas hanya 40 persen.

"Saat kini baru 50 persen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang baru diberikan, tapi kita sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan seluruh UPT Lurah dan Camat," tutupnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Dispenda: Ingat, Bayarlah Pajak Sebelum 30 September 2016
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved