www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Disperindag Pekanbaru Terapkan Pemberlakuan SNI
Kamis, 03-09-2015 - 15:18:52 WIB
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Kota Pekanbaru Eddy Fahmi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Dalam rangka menimalisir masuknya barang-barang yang tidak menggunakan standarisasi nasional, Dinas Perdaganagan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru akan menerapkan standar SNI kepada pelaku usaha.
 
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Kota Pekanbaru Eddy Fahmi kepada Riau12.com, Kamis (3/9) mengatakan, pihaknya terus memantau ke beberapa titik toko yang ada menjual mainan anak-anak dan baju.

"Kita sudah turun ke lapangan untuk melakukan penerapan SNI kepada pelaku usaha agar benar-benar bisa mematuhi aturan yang berlaku. Memang dalam sidak yang kita lakukan, pihaknya sudah memberikan pengarahan dan pengawasan. Bahkan, ada juga barang-barang yang kita amankan untuk sample jika menyalahai aturan," kata Eddy Fahmi.
 
Dijelaskan Eddy, untuk itu ia berharap kepada pelaku usaha yang ada menjual barang-barang mainan anak-anak serta baju yang tidak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI)  supaya jangan dijual. Hal ini karena melangar aturan dari peraturan  Mentri Perindustrian nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakukan SNI.

"Jagalah kualitas barang yang dijual. Jangan menjual barang yang tidak memiliki label SNI secara wajib," imbau Eddy.
 
Ditambahkan Eddy, sebab dari pengaturan SNI tersebut setiap produsen dan importer mainan wajib memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI, sementara bagi penjual wajib memiliki foto copy SPPT SNI tersebut. (Hendri)



 
Berita Lainnya :
  • Disperindag Pekanbaru Terapkan Pemberlakuan SNI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved