Rencana Umum Tata Ruang Kadaluwarsa, IMB Baru Terancam tak Bisa Dikeluarkan
Rabu, 24-02-2016 - 11:55:31 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru Provinsi Riau menyatakan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru telah kadaluwarsa sejak tanggal 1 Januari 2016. RUTRK Pekanbaru yang lama berlaku dari tahun 1991 hingga Desember 2015 dan belum diperpanjang sampai sekarang.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru Mulyasman, di Pekanbaru, Rabu (24/2). RUTRK Pekanbaru ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Tata Ruang Tahun 1993 termasuk masa berlakunya.
Mulyasman menyatakan, kondisi itu berarti sudah selama satu setengah bulan ini terjadi kevakuman perizinan tata ruang di wilayah setempat.
"Dengan demikian Pemkot Pekanbaru tidak bisa menerbitkan izin baru pendirian bangunan, kecuali perluasan," ujarnya lagi.
Sedangkan untuk proses perpanjangan RUTRK Pekanbaru belum bisa dilakukan akibat terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum juga disahkan.
"Kami sudah ajukan proses perpanjangan ke Provinsi Riau namun belum ada tanggapan sampai sekarang," katanya pula.
Berkaitan hal itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima tanggapan sama sekali dari Pemprov Riau atas usulan perpanjangan RUTRK Pekanbaru itu. "Balasan surat dan tanggapan tidak ada sama sekali dari Provinsi Riau," ujar dia.
Dia membenarkan, kondisi tersebut bukan hanya dialami Pekanbaru. Di Riau terdapat tiga wilayah yang kini telah kedaluwarsa RUTRK-nya, yakni Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru. "Dumai lebih parah, karena sudah dua tahun RUTRK-nya kedaluwarsa," katanya.
Firdaus mengaku tidak berputus asa, dan akan berupaya agar RUTRK Pekanbaru ada pengecualian menunggu RTRW Provinsi Riau.
Ia menyatakan dalam era otonomi daerah ada hak diskresi yang bisa digunakan kepala daerah untuk hal tersebut. "Saya akan menggunakan hak diskresi untuk ini," katanya pula.(r12/fr)
Komentar Anda :