www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
17:09 WIB - PUPR Pekanbaru Genjot Perbaikan Jalan, 11 Ruas Sudah Masuk Tahap Pelapisan Dasar | 12:29 WIB - Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$ 4.150 per Troy Ons, Didorong Ketegangan Global dan Krisis Fiskal AS | 09:06 WIB - Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$ 4.150 per Troy Ons, Didorong Ketegangan Global dan Krisis Fiskal AS | 16:02 WIB - Naskah Akademis Daerah Istimewa Riau Rampung, LAM Riau Tunggu Dukungan Tertulis Pimpinan Daerah | 15:55 WIB - Riau Kirim 17 Peserta ke Olimpiade Madrasah Indonesia, Siap Bersaing di Tingkat Nasional | 15:53 WIB - Bahasa Inggris Masuk Kurikulum Wajib, Integrasi AI dan Digitalisasi Pembelajaran
 
Rencana Umum Tata Ruang Kadaluwarsa, IMB Baru Terancam tak Bisa Dikeluarkan
Rabu, 24-02-2016 - 11:55:31 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru Provinsi Riau menyatakan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru telah kadaluwarsa sejak tanggal 1 Januari 2016. RUTRK Pekanbaru yang lama berlaku dari tahun 1991 hingga Desember 2015 dan belum diperpanjang sampai sekarang.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru Mulyasman, di Pekanbaru, Rabu (24/2). RUTRK Pekanbaru ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Tata Ruang Tahun 1993 termasuk masa berlakunya.

Mulyasman menyatakan, kondisi itu berarti sudah selama satu setengah bulan ini terjadi kevakuman perizinan tata ruang di wilayah setempat. 

"Dengan demikian Pemkot Pekanbaru tidak bisa menerbitkan izin baru pendirian bangunan, kecuali perluasan," ujarnya lagi.

Sedangkan untuk proses perpanjangan RUTRK Pekanbaru belum bisa dilakukan akibat terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum juga disahkan. 

"Kami sudah ajukan proses perpanjangan ke Provinsi Riau namun belum ada tanggapan sampai sekarang," katanya pula.

Berkaitan hal itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima tanggapan sama sekali dari Pemprov Riau atas usulan perpanjangan RUTRK Pekanbaru itu. "Balasan surat dan tanggapan tidak ada sama sekali dari Provinsi Riau," ujar dia.   
 
Dia membenarkan, kondisi tersebut bukan hanya dialami Pekanbaru. Di Riau terdapat tiga wilayah yang kini telah kedaluwarsa RUTRK-nya, yakni Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru. "Dumai lebih parah, karena sudah dua tahun RUTRK-nya kedaluwarsa," katanya.

Firdaus mengaku tidak berputus asa, dan akan berupaya agar RUTRK Pekanbaru ada pengecualian menunggu RTRW Provinsi Riau.

Ia menyatakan dalam era otonomi daerah ada hak diskresi yang bisa digunakan kepala daerah untuk hal tersebut. "Saya akan  menggunakan hak diskresi untuk ini," katanya pula.(r12/fr)



 
Berita Lainnya :
  • Rencana Umum Tata Ruang Kadaluwarsa, IMB Baru Terancam tak Bisa Dikeluarkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved