Harga Daging di Pekanbaru Masih Mahal.
PEKANBARU,Riau12.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada sapi impor kepada Rumah Potong Hewan (RPH). Namun kebijakan tersebut belum mempengaruhi harga jual daging sapi di Kota Pekanbaru.
Arif, salah satu pedagang daging di Pasar Cik Puan Pekanbaru mengakui, harga jual masih berada pada harga Rp120.000. Dia mengakui mahalnya harga daging sapi tersebut akibat penerapan PPN 10 persen. Sementara terkait kebijakan pembatalan penerapan PPN tersebut, IA mengaku belum mengetahuinya.
"Tidak tahu, Saat ini kita membelinya sesuai dengan harga modal yang dipatok penyedia daging (rumah potong,red), "katanya ditemui di lokasinya berjualan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, kepada wartawan melalui Kepala Bidang Perdagangan, Masirba H Sulaiman mengakui hal yang sama, harga daging saat ini belum normal sepenuhnya.
"Memasng saat ini masih tinggi, bervariasi ada yang Rp 120 ribu ada yang Rp 130 ribu per kg," katanya.
Mengenai penanguhan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN. Irba mengatakan sudah mengetahuinya.
"Kita juga sudah dapat kabar. Kemungkinan pedagang banyak yang tidak tahu. Makanya petugas kita saat ini sedang sosialisasikan kepada para pedagang, mengenai penangguhan tersebut," katanya menambahkan.
Untuk itu kata Irba meminta agar para pedagang tidak menaikkan harga daging sapi secara sepihak. Karena sudah tidak ada alasan para pedagang menaikkan harga, setelah penangguhan PPN 10 persen tersebut.
"Sudah tidak ada alasan, seharusnya harga daging sapi sekarang normal. Apalagi dengan komponen harga BBM turun semestinya harga lebih murah sekitar Rp 80 ribu atau 90 ribu per kg," kata Irba.
Saat ini pihaknya masih melakukan langkah persuasive serta mensosialisasikan kepada pedagang. Jika harga tak kunjung turun, maka akan segera diintervensi.
"Karena sesuai aturan kalau gejolak harga kenaikannya di atas 20 persen, maka pemerintah wajib intervensi. Di sini nanti bulog bersama disperindag yang akan melaksanakannya," tutur Irba.
Untuk diketahui aturan Menteri Keuangan pada 31 Desember 2015 diJakarta, dan disahkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaWidodoEkatjahjana. PMK yang berlaku mulai 8 Januari 2016 akhirnya ditangguhkan.
Belakangan setelah protes bertubi-tubi datang dari kalangan pengusaha dan peternak, akhirnya Kemenkeu membatalkan aturan pengenaan PPN 10 persen. Artinya, yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.
Dalam beleid PP ini Pasal 1 (1), barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang impornya dibebaskan dari pungutan PPN, salah satunya ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan PMK setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dengan keputusan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, maka seluruh ternak baik itu sapi indukan, sapi bakalan, sapi potong, sapi perah, domba, kambing, kerbau, kelinci dan ternak lainnya dibebaskan dari PPN 10 persen. (r12)
Komentar Anda :