Volume Perdagangan Emas Digital di ICDX Diprediksi Capai 25 Juta Gram, Lonjakan Tajam Dorong Transformasi Pasar Komoditas
Riau12.com-JAKARTA – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) optimistis volume perdagangan pasar fisik emas secara digital akan mencapai 25 juta gram hingga akhir tahun 2025.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (11/11/2025). Menurutnya, tren positif perdagangan emas digital terus menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
“Pada tahun 2025 hingga bulan Oktober, volume perdagangan pasar fisik emas digital di ICDX telah mencapai 20 juta gram. Sementara sepanjang tahun 2024, total transaksi tercatat sebesar 23 juta gram. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 5,3 juta gram,” ujar Fajar.
Fajar menjelaskan, pertumbuhan ini didorong oleh dua faktor utama, yaitu meningkatnya minat masyarakat dan kepercayaan terhadap perdagangan emas digital.
“Pertama, dari sisi minat, kami melihat masyarakat semakin aktif memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas digital karena memberikan fleksibilitas dan kemudahan untuk membeli emas tanpa harus datang ke toko fisik,” katanya.
Faktor kedua, lanjutnya, adalah kepercayaan. “Masyarakat kini semakin yakin berinvestasi dalam ekosistem ini karena faktor keamanan. Dalam perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka, emas yang diperdagangkan benar-benar ada secara fisik dan disimpan oleh lembaga penyimpan atau depository yang diawasi,” jelas Fajar.
Sebagai informasi, pengaturan mengenai perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka. Dalam sistem ini, terdapat tiga lembaga utama yang berperan penting, yakni Bursa sebagai penyedia platform perdagangan, Lembaga Kliring sebagai penjamin dan penyelesai transaksi, serta Lembaga Depository yang menyimpan emas fisik secara aman.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, sebelumnya juga menegaskan pentingnya perdagangan emas digital dalam modernisasi pasar komoditas di Indonesia.
“Perdagangan pasar fisik emas digital merupakan bagian dari transformasi menuju sistem perdagangan komoditas yang lebih modern dan efisien. Bappebti memastikan seluruh kegiatan transaksi dilakukan dengan mengedepankan perlindungan konsumen, transparansi, dan keamanan,” ujar Tirta.
Ia menambahkan, perdagangan emas digital memungkinkan masyarakat berinvestasi emas tanpa perlu memegang fisiknya secara langsung. Meski dilakukan secara digital, sistem ini tetap menjamin ketersediaan emas fisik yang disimpan dengan aman oleh pengelola tempat penyimpanan resmi.
“Melalui platform digital, masyarakat dapat bertransaksi emas secara real time dengan aman dan mudah. Kami memastikan bahwa setiap gram emas yang diperdagangkan secara digital benar-benar tersedia secara fisik dan tersimpan di lembaga yang sah,” pungkas Tirta Karma Senjaya.
Komentar Anda :