Penyederhanaan Rupiah, BI: Proses Redenominasi Akan Perhatikan Stabilitas Ekonomi dan Sosial
Senin, 10-11-2025 - 15:37:04 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pembahasan dasar hukum terkait penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi akan segera dimulai melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah.
Langkah ini sejalan dengan target Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan penyusunan RUU Redenominasi rampung pada 2026–2027, sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025.
“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Ramdan Denny menegaskan, BI bersama Pemerintah dan DPR akan terus membahas proses pelaksanaan redenominasi. Penerapan redenominasi akan mempertimbangkan waktu yang tepat, stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Ramdan Denny.
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah daya beli maupun nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa. BI menilai langkah ini sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Komentar Anda :