www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Menkeu Purbaya Targetkan RUU Redenominasi Selesai 2027, Tujuan Efisiensi Ekonomi
Sabtu, 08-11-2025 - 11:13:27 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan redenominasi rupiah dengan mengubah nilai Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029.


Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi merupakan salah satu RUU prioritas yang direncanakan selesai pada tahun 2027. Redenominasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional, serta mempertahankan nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di mata domestik maupun internasional.


PMK 70/2025 juga menetapkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu sebagai instansi penanggung jawab utama pelaksanaan redenominasi.


Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa redenominasi rupiah menjadi bagian dari empat RUU strategis yang sedang disiapkan Kemenkeu untuk periode 2025-2029. Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu menargetkan penyelesaian RUU Penilai pada tahun ini, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara pada tahun 2026.


“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” tulis PMK 70/2025.


Redenominasi rupiah ini diharapkan mampu menyederhanakan transaksi keuangan, mempermudah pencatatan akuntansi, dan meminimalkan risiko kesalahan dalam pembayaran maupun administrasi. Pemerintah menekankan bahwa perubahan nominal ini tidak akan memengaruhi nilai riil rupiah, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.


Langkah ini menjadi salah satu upaya Kemenkeu untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus meningkatkan efisiensi sistem keuangan, seiring dengan tantangan global dan kebutuhan modernisasi sistem moneter di Indonesia.


 




 
Berita Lainnya :
  • Menkeu Purbaya Targetkan RUU Redenominasi Selesai 2027, Tujuan Efisiensi Ekonomi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved