www.riau12.com
Minggu, 12-Oktober-2025 | Jam Digital
16:02 WIB - Naskah Akademis Daerah Istimewa Riau Rampung, LAM Riau Tunggu Dukungan Tertulis Pimpinan Daerah | 15:55 WIB - Riau Kirim 17 Peserta ke Olimpiade Madrasah Indonesia, Siap Bersaing di Tingkat Nasional | 15:53 WIB - Bahasa Inggris Masuk Kurikulum Wajib, Integrasi AI dan Digitalisasi Pembelajaran | 15:52 WIB - Pekanbaru Kehilangan Jurnalis Berdedikasi, Muhammad Syukur Dimakamkan di Bangkinang | 15:47 WIB - Pemadaman Terjadwal di Bengkalis, PLN Harap Dukungan dan Kesabaran Pelanggan | 15:33 WIB - Merawat Tuah, Menjaga Marwah: Riau Berkain Hadirkan Kain Tradisional dengan Sentuhan Modern
 
Rekor Baru! Emas Antam Sentuh Rp2,25 Juta per Gram di Tengah Rupiah Melemah
Senin, 06-10-2025 - 14:54:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas 24 karat hari ini, Senin (6/10/2025), menembus Rp2.250.000 per gram, naik Rp11.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Untuk ukuran terkecil, 0,5 gram, kini dibanderol Rp1.175.000, sementara pecahan 10 gram dijual Rp21.995.000. Adapun pecahan terbesar, 1 kilogram, kini menembus harga fantastis Rp2.190.600.000.

Kenaikan harga ini terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah. Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp2.222.000–Rp2.250.000 per gram, sementara dalam satu bulan terakhir nilainya sudah melonjak hampir 10 persen.

Lonjakan harga ini mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi emas sebagai bentuk perlindungan nilai kekayaan (hedging). “Banyak pembeli ritel datang membeli pecahan kecil, terutama ukuran 1 hingga 5 gram. Mereka khawatir rupiah makin tertekan,” ujar seorang pegawai butik emas di Jakarta.

Untuk harga buyback (pembelian kembali), Antam juga menaikkan nilai menjadi Rp2.098.000 per gram. Artinya, jika masyarakat menjual emasnya ke Antam, perusahaan akan membelinya di harga tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi penjualan emas di atas Rp10 juta tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang langsung dipotong dari nilai transaksi.

Menurut analis komoditas Dendy Arif, kenaikan harga emas ini merupakan respons alami pasar terhadap ketidakpastian global.
“Setiap kali geopolitik memanas atau inflasi tinggi, masyarakat cenderung mencari aset aman. Emas jadi pilihan utama karena nilainya stabil dan mudah dijual kembali,” katanya.

Lonjakan harga emas Antam kali ini bukan sekadar rekor angka. Ia mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap diversifikasi aset, sekaligus menandai tingkat kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi global yang belum benar-benar stabil.




 
Berita Lainnya :
  • Rekor Baru! Emas Antam Sentuh Rp2,25 Juta per Gram di Tengah Rupiah Melemah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved