Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN, Status Pegawai Tetap ASN
Sabtu, 04-10-2025 - 10:31:45 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah dan DPR resmi menyetujui perubahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN). Kebijakan ini tertuang dalam revisi UU BUMN yang disahkan pada Kamis (2/10/2025), menimbulkan pertanyaan terkait nasib pegawai kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pegawai-pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rini.
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. Menurutnya, perubahan ini hanya menyangkut status institusi, sementara status kepegawaian para pegawai tetap sama.
“ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN,” ujar Andre usai rapat paripurna.
Dengan demikian, pegawai yang sebelumnya berada di Kementerian BUMN tidak perlu khawatir mengenai perubahan status maupun hak kepegawaian. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari reformasi kelembagaan BUMN untuk memperkuat peran pengaturan dan pengawasan perusahaan negara.
Komentar Anda :