Izin Operasional TikTok Dibekukan Sementara, Komdigi Temukan Dugaan Praktik Judi Online di Fitur Live Streaming
Sabtu, 04-10-2025 - 09:41:38 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah resmi membekukan sementara izin operasional digital TikTok Pte. Ltd dengan menghentikan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Langkah ini diambil setelah Komisi Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) menemukan dugaan monetisasi konten live streaming yang mengarah pada praktik perjudian online (judol).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut TikTok tidak kooperatif memberikan data lengkap terkait aktivitas live streaming, terutama mengenai pemberian gift yang diduga menjadi instrumen transaksi perjudian.
“Kami sudah beri tenggat, tapi TikTok hanya memberikan data parsial. Ini jelas melanggar regulasi,†tegas Alexander, Jumat (3/10/2025).
Alexander menekankan, pembekuan ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan platform digital.
Sementara itu, pihak TikTok Indonesia menyatakan tetap beroperasi normal meskipun status TDPSE mereka dibekukan. “Kami bekerja sama secara konstruktif dengan Komdigi dan tetap berkomitmen melindungi komunitas TikTok di Indonesia,†ujar juru bicara TikTok.
Namun, kebijakan tegas ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penjualan pada TikTok.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum, tetapi mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati.
“TikTok sudah menjadi pintu rezeki bagi jutaan UMKM di Indonesia. Jangan sampai penindakan hukum terhadap konten ilegal mematikan ekosistem digital yang produktif,†ujarnya.
Dave menambahkan, solusi terbaik adalah memperketat pengawasan tanpa harus menutup akses ekonomi yang sudah terbangun. “Regulasi harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, bukan menghentikan pertumbuhan ekonomi digital,†katanya.
Dengan kondisi ini, Indonesia berada di persimpangan jalan: menjaga ruang digital tetap aman dari praktik ilegal sekaligus memastikan jutaan pedagang kecil tidak kehilangan pasar.
Komentar Anda :