www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Izin Operasional TikTok Dibekukan Sementara, Komdigi Temukan Dugaan Praktik Judi Online di Fitur Live Streaming
Sabtu, 04-10-2025 - 09:41:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah resmi membekukan sementara izin operasional digital TikTok Pte. Ltd dengan menghentikan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Langkah ini diambil setelah Komisi Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) menemukan dugaan monetisasi konten live streaming yang mengarah pada praktik perjudian online (judol).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut TikTok tidak kooperatif memberikan data lengkap terkait aktivitas live streaming, terutama mengenai pemberian gift yang diduga menjadi instrumen transaksi perjudian.

“Kami sudah beri tenggat, tapi TikTok hanya memberikan data parsial. Ini jelas melanggar regulasi,” tegas Alexander, Jumat (3/10/2025).

Alexander menekankan, pembekuan ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan platform digital.

Sementara itu, pihak TikTok Indonesia  menyatakan tetap beroperasi normal meskipun status TDPSE mereka dibekukan. “Kami bekerja sama secara konstruktif dengan Komdigi dan tetap berkomitmen melindungi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok.

Namun, kebijakan tegas ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penjualan pada TikTok.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum, tetapi mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati.

“TikTok sudah menjadi pintu rezeki bagi jutaan UMKM di Indonesia. Jangan sampai penindakan hukum terhadap konten ilegal mematikan ekosistem digital yang produktif,” ujarnya.

Dave menambahkan, solusi terbaik adalah memperketat pengawasan tanpa harus menutup akses ekonomi yang sudah terbangun. “Regulasi harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, bukan menghentikan pertumbuhan ekonomi digital,” katanya.

Dengan kondisi ini, Indonesia berada di persimpangan jalan: menjaga ruang digital tetap aman dari praktik ilegal sekaligus memastikan jutaan pedagang kecil tidak kehilangan pasar.




 
Berita Lainnya :
  • Izin Operasional TikTok Dibekukan Sementara, Komdigi Temukan Dugaan Praktik Judi Online di Fitur Live Streaming
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved