www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
10:10 WIB - APBD Kuansing 2026 Disahkan: Pembangunan Jalan, Jembatan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas | 10:07 WIB - BNPB Update Korban Bencana Sumatera: Sumut Terdampak Terparah dengan 217 Jiwa Meninggal | 10:01 WIB - Hari AIDS Sedunia 2025: Dinkes Riau Tekankan Deteksi Dini dan Edukasi untuk Tekan Penularan HIV | 08:47 WIB - Harga BBM Non-Subsidi Naik per 1 Desember 2025, Pertamax Tembus Rp12.750 per Liter | 16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru
 
Cukai Minuman Manis Disepakati, Tarif Masih Digodok Pemerintah-DPR
Senin, 25-08-2025 - 10:14:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) resmi masuk daftar barang kena cukai (BKC) baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati ekstensifikasi cukai tersebut, meski besaran tarifnya masih dalam tahap pembahasan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut langkah ini menjadi strategi untuk memperluas basis penerimaan negara.
“Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah, Jumat (22/8/2025).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa penetapan tarif nantinya tidak hanya melihat aspek fiskal, tetapi juga faktor kesehatan masyarakat.
“Jadi masih harus dikonsultasikan, termasuk dengan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Selain dari cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan juga akan ditopang kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk komoditas sumber daya alam seperti batu bara dan emas, serta penguatan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal maupun praktik penyelundupan.

Dalam kesepakatan RUU APBN 2026, pemerintah dan DPR menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.692,0 triliun, termasuk kepabeanan dan cukai yang diproyeksikan naik 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.




 
Berita Lainnya :
  • Cukai Minuman Manis Disepakati, Tarif Masih Digodok Pemerintah-DPR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved