www.riau12.com
Minggu, 12-Oktober-2025 | Jam Digital
17:09 WIB - PUPR Pekanbaru Genjot Perbaikan Jalan, 11 Ruas Sudah Masuk Tahap Pelapisan Dasar | 12:29 WIB - Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$ 4.150 per Troy Ons, Didorong Ketegangan Global dan Krisis Fiskal AS | 09:06 WIB - Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$ 4.150 per Troy Ons, Didorong Ketegangan Global dan Krisis Fiskal AS | 16:02 WIB - Naskah Akademis Daerah Istimewa Riau Rampung, LAM Riau Tunggu Dukungan Tertulis Pimpinan Daerah | 15:55 WIB - Riau Kirim 17 Peserta ke Olimpiade Madrasah Indonesia, Siap Bersaing di Tingkat Nasional | 15:53 WIB - Bahasa Inggris Masuk Kurikulum Wajib, Integrasi AI dan Digitalisasi Pembelajaran
 
Modifikasi Kendaraan Tanpa Izin, Siap-siap Kena Denda
Sabtu, 05-12-2015 - 12:05:49 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Polisi menegaskan akan menindak kendaraan bermotor yang dimodiikasi tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.

Pasalnya saat ini masih banyak kendaraan bermotor dimodifikasi tidak sesuai ketentuan.

"Memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Perubahan tipe secara tidak sah yang dapat dogolongkan dalam tindak pidana kejahatan sesuai dalam Pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Selain itu juga melanggar pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan Juncto pasal 50 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perlu diketahui modifikasi kendaraan baik dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut wajib melalui uji tipe dan bersertifikat.

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (agen pemegang merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Polri sebagai pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor.(kompas)




 
Berita Lainnya :
  • Modifikasi Kendaraan Tanpa Izin, Siap-siap Kena Denda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved