www.riau12.com
Selasa, 14-Mei-2024 | Jam Digital
19:29 WIB - Kabar Gembira, Kini Hanya Perlu Waktu Singkat Aktifkan BPJS Kesehatan, Begini Caranya | 18:32 WIB - Jalan Malalak Kembali Normal Pasca Longsor, Pengendara Diminta Tetap Waspada | 17:41 WIB - Masa Depan Presiden: Projo Riau Desak Jokowi Tetap Terjun ke Dunia Politik | 16:53 WIB - Langkah Proaktif BPBD Jaga Warga Riau dari Ancaman Banjir Sumbar | 15:59 WIB - Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Periode 15-21 Mei 2024: Tembus Rp 2.837 Per Kg | 15:07 WIB - Berasal Dari Seluruh Personil, Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Logistik Untuk Korban Bencana Sumbar
 
Dani Rusli: Komposisi Saham Meningkat
Sabtu, 28-11-2015 - 09:05:50 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Dani Rusli menegaskan bahwa, pihaknya mematuhi peraturan pemerintah dalam administrasi perubahan komposisi saham pasca perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan antara Hutchison Ports Jakarta Pte Ltd (HPJ) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC.

"Pernyataan Pansus Pelindo II tentang dokumen bahwa selama ini Pelindo II berbohong perihal kepemilikan saham bagi kami cukup membingungkan karena justru kami maupun Pelindo II patuh dengan aturan pemerintah. Kan ada aturan administrasi yang mesti diikuti," ujar Dani kepada wartawan melalui siaran pesan elektronik, Jum’at (27/11).

Meski demikian, Dani mengaku maklum adanya ketidakpahaman pihak Pansus tentang aturan soal sistem SPIPISE BKPM yang diterapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah dimaksudkan untuk mempercepat dan memantau pelayanan perizinan investasi.

"Karena ini kan soal investasi jadi perubahan lewat sistemnya portal tersebut. Nah, untuk mengakses Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) butuh hak akses. Proses ini butuh waktu. Ada aturan yang harus diikuti sebelum bisa mengisi. Mungkin anggota dewan belum akrab dengan sistem ini. Kami mohon maaf," ujarnya.

Dijelaskan, sebelum perpanjangan kontrak kerjasama di JICT pada Juli 2015, komposisi saham HPJ selaku Penanam Modal Asing sebesar 51%, sedangkan IPC selaku Penanam Modal Dalam Negeri/PMDN 48,9% dan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) 0,1%. Namun saat ini, Komposisi kepemilikan saham di JICT saat ini telah bertambah menjadi 50.9%, kepemilikan saham oleh Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) tetap 0,1% dan HPJ turun menjadi 49%; sebagaimana diatur dalam Pasal 7 butir 5 Amandemen Perjanjian Pemegang Saham – PT Jakarta International Container Terminal tanggal 5 Agustus 2014.

Saat ini proses administrasi perubahan kepemilikan saham sedang berjalan di BKPMsesuai dengan peraturan Perundang-undangan Penanaman Modal yang berlaku. "Setelah proses di BKPM selesai, perubahan kepemilikan saham akan diumumkan kepada karyawan dan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku selama 30 hari, kemudian dibuatkan RUPS dan akta notarisnya kemudian diajukan ke Menkumham untuk mendapat persetujuannya," jelas Dani.

Namun demikian, untuk komposisi Direksi dan Dewan Komisaris JICT sudah sah berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Agustus 2015, serta sudah diberitahukan kepada Menkumham. Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dani Rusli meminta maaf tidak bisa menjelaskan secara detail karena dalam rapat Pansus dengan DPR kemarin pihaknya kurang diberikan kesempatan untuk menjelaskan lebih detil, sehingga informasinya menjadi sepotong-potong. "Mewakili manajemen JICT, kami meminta maaf atas kekuranganinformasi tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam rapat Pansus Pelindo II, Dani juga mengatakan dirinya ditekan oleh Anggota DPR untuk menandatangani berita acara yang menyepakati pencabutan surat keputusan Direksi JICT tentang rotasi pegawai. Hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Dani karena pada dasarnya semua itu merupakan kewenangan manajemen sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007.

"Saya tidak mau menandatangi surat tersebut, karena jelas itu melanggar aturan," tutup Dani Rusli.

Tentang JICT


PT Jakarta International Container Terminal (JICT) merupakan anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC yang didirikan pada tahun 1999 dan bergerak di bidang pelayanan jasa terminal petikemas internasional (ekspor dan impor). Selain menjadi pelopor 100% terminal steril yang memberikan jaminan kemanan, keselamatan dan kebersihan di setiap lini di lingkungannya, JICT menyediakan layanan berkualitas kepada lebih dari 20 perusahaan pelayaran dengan rute langsung lebih dari 25 negara dan berkomitmen untuk menyediakan pelayanan yang cepat, efisien dan layanan handal 24 jam sehari, sepanjang tahun.(ridwan)



 
Berita Lainnya :
  • Dani Rusli: Komposisi Saham Meningkat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved