www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
17:09 WIB - PUPR Pekanbaru Genjot Perbaikan Jalan, 11 Ruas Sudah Masuk Tahap Pelapisan Dasar | 12:29 WIB - Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$ 4.150 per Troy Ons, Didorong Ketegangan Global dan Krisis Fiskal AS | 09:06 WIB - Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$ 4.150 per Troy Ons, Didorong Ketegangan Global dan Krisis Fiskal AS | 16:02 WIB - Naskah Akademis Daerah Istimewa Riau Rampung, LAM Riau Tunggu Dukungan Tertulis Pimpinan Daerah | 15:55 WIB - Riau Kirim 17 Peserta ke Olimpiade Madrasah Indonesia, Siap Bersaing di Tingkat Nasional | 15:53 WIB - Bahasa Inggris Masuk Kurikulum Wajib, Integrasi AI dan Digitalisasi Pembelajaran
 
Apapun Itu Namanya, Menhub: Kami Belum Terima Pengajuan Izin Operasional Indonesia Airlines
Sabtu, 15-03-2025 - 10:47:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan resmi terkait pendirian dan operasional maskapai Indonesia Airlines.

"Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan resmi pengoperasian atau apa pun itu namanya dari Indonesia Airlines," ujar Dudy saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Pernyataan tersebut merespons kemunculan Indonesia Airlines Group (INA) yang tengah menjadi sorotan dalam industri penerbangan nasional sebagai maskapai baru yang akan segera beroperasi. Berbeda dengan mayoritas maskapai lokal yang berfokus pada penerbangan domestik, INA hadir dengan konsep premium dan mengincar rute internasional.

Maskapai ini didukung oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi, pertanian, dan aviasi.

Senada dengan Dudy, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.

Ditjen Hubud menegaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebelum beroperasi.

Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Ketentuan ini sesuai dengan Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 yang mengatur sertifikasi pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara niaga.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana pengajuan izin dari pihak Indonesia Airlines. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Apapun Itu Namanya, Menhub: Kami Belum Terima Pengajuan Izin Operasional Indonesia Airlines
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved