Apapun Itu Namanya, Menhub: Kami Belum Terima Pengajuan Izin Operasional Indonesia Airlines
Sabtu, 15-03-2025 - 10:47:11 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan resmi terkait pendirian dan operasional maskapai Indonesia Airlines.
"Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan resmi pengoperasian atau apa pun itu namanya dari Indonesia Airlines," ujar Dudy saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Pernyataan tersebut merespons kemunculan Indonesia Airlines Group (INA) yang tengah menjadi sorotan dalam industri penerbangan nasional sebagai maskapai baru yang akan segera beroperasi. Berbeda dengan mayoritas maskapai lokal yang berfokus pada penerbangan domestik, INA hadir dengan konsep premium dan mengincar rute internasional.
Maskapai ini didukung oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi, pertanian, dan aviasi.
Senada dengan Dudy, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.
Ditjen Hubud menegaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebelum beroperasi.
Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Ketentuan ini sesuai dengan Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 yang mengatur sertifikasi pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara niaga.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana pengajuan izin dari pihak Indonesia Airlines. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :