www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
17:09 WIB - PUPR Pekanbaru Genjot Perbaikan Jalan, 11 Ruas Sudah Masuk Tahap Pelapisan Dasar | 12:29 WIB - Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$ 4.150 per Troy Ons, Didorong Ketegangan Global dan Krisis Fiskal AS | 09:06 WIB - Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$ 4.150 per Troy Ons, Didorong Ketegangan Global dan Krisis Fiskal AS | 16:02 WIB - Naskah Akademis Daerah Istimewa Riau Rampung, LAM Riau Tunggu Dukungan Tertulis Pimpinan Daerah | 15:55 WIB - Riau Kirim 17 Peserta ke Olimpiade Madrasah Indonesia, Siap Bersaing di Tingkat Nasional | 15:53 WIB - Bahasa Inggris Masuk Kurikulum Wajib, Integrasi AI dan Digitalisasi Pembelajaran
 
THR 2025: Rezeki Nomplok atau Kejutan Pahit? Begini Cara Hitungnya!
Senin, 10-03-2025 - 10:35:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pekerja umumnya menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang akhir Ramadan atau paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Meskipun semua pekerja berhak mendapatkan THR, jumlah yang diterima bisa berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masa kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah berlaku di perusahaan tersebut.

Cara Menghitung THR

Pekerja Tetap

- Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

- Contoh: Hannah telah bekerja selama dua tahun di Perusahaan X dengan gaji Rp5 juta per bulan. Maka, Hannah akan menerima THR sebesar Rp5 juta.

Pekerja Kontrak

- Pekerja yang telah bekerja selama satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan rumus:

- (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × Upah satu bulan

- Contoh: Seah telah bekerja selama tujuh bulan dengan upah Rp5 juta per bulan.

- (7 ÷ 12) × Rp5 juta = Rp2,91 juta

- Dengan demikian, THR yang diterima Seah adalah Rp2,91 juta.

Pekerja Lepas

- Pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem harian dan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pekerja dengan Sistem Upah Satuan Hasil

- Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika perusahaan telah menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku, maka THR yang diberikan kepada pekerja harus mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan tersebut, seperti yang dilansir dari bisnis.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • THR 2025: Rezeki Nomplok atau Kejutan Pahit? Begini Cara Hitungnya!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved