Riau12.com-JAKARTA – Pekerja umumnya menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang akhir Ramadan atau paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Meskipun semua pekerja berhak mendapatkan THR, jumlah yang diterima bisa berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masa kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah berlaku di perusahaan tersebut.
Cara Menghitung THR
Pekerja Tetap
- Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Contoh: Hannah telah bekerja selama dua tahun di Perusahaan X dengan gaji Rp5 juta per bulan. Maka, Hannah akan menerima THR sebesar Rp5 juta.
Pekerja Kontrak
- Pekerja yang telah bekerja selama satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan rumus:
- (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × Upah satu bulan
- Contoh: Seah telah bekerja selama tujuh bulan dengan upah Rp5 juta per bulan.
- (7 ÷ 12) × Rp5 juta = Rp2,91 juta
- Dengan demikian, THR yang diterima Seah adalah Rp2,91 juta.
Pekerja Lepas
- Pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem harian dan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pekerja dengan Sistem Upah Satuan Hasil
- Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika perusahaan telah menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku, maka THR yang diberikan kepada pekerja harus mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan tersebut, seperti yang dilansir dari bisnis.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :