www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
11:13 WIB - Agung Anugrah Dicopot, Plt Direktur PDAM Pekanbaru Diminta Benahi Layanan dan Kebocoran | 11:11 WIB - Siak Gratiskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Dorong Masyarakat Lunasi Pokok Pajak di HUT ke-26 | 11:10 WIB - Pelanggaran Administratif, Sertifikat Bar HW Live House Ditarik Pemerintah Riau | 10:58 WIB - Investasi Jepang, Toyota Dorong Perekonomian Indonesia Lewat Ekspor Besar-besaran | 10:56 WIB - Disebut Jadi Lokasi Praktik Prostitusi , Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Desak Penertiban Kawasan Jondul | 10:14 WIB - Bupati Herman Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Terapung Tembilahan, Janjikan Pembangunan Ulang Tahun 2026
 
Jauh Lebih Mudah, Kini Penerbitan Faktur Pajak Bisa Dengan E-Faktur Dekstop
Jumat, 14-02-2025 - 10:52:48 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak.

Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk menerbitkan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Dengan adanya opsi e-Faktur Client Desktop, PKP kini memiliki fleksibilitas lebih dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Dengan tambahan saluran ini, kami berharap PKP semakin mudah dalam menerbitkan faktur pajak secara cepat dan akurat,” ujar Dwi Astuti.

Meski demikian, ada beberapa pengecualian dalam penggunaan e-Faktur Client Desktop. Faktur pajak dengan kode transaksi tertentu, seperti transaksi kepada turis asing (kode 06), transaksi dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (kode 07), serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan pemusatan PPN di cabang, tidak dapat dibuat melalui aplikasi ini. Selain itu, PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 juga tidak dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop.

DJP memastikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi ini akan tersedia di Coretax DJP dalam waktu maksimal dua hari setelah penerbitan.

Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 52,5 juta untuk masa Januari 2025 dan 6,9 juta untuk masa Februari 2025, dengan tingkat validasi mencapai 46,9 juta dan 6,2 juta faktur pajak pada masing-masing periode.

Selain itu, hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan, terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Mayoritas penyampaian dilakukan melalui saluran elektronik dengan total 3,26 juta, sementara penyampaian manual mencapai 75,77 ribu.

DJP mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200.

"Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak agar kepatuhan perpajakan semakin meningkat," tutup Dwi Astuti.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Jauh Lebih Mudah, Kini Penerbitan Faktur Pajak Bisa Dengan E-Faktur Dekstop
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved