Riau12.com-PEKANBARU – Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau, Nursal Tanjung, menyoroti kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya terkait upah dan perlindungan bagi pekerja harian lepas. Meskipun perusahaan telah memenuhi standar Upah Minimum Regional (UMR), Nursal menilai angka tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Riau.
"Saat ini, perusahaan sudah menjalankan aturan terkait upah pekerja sesuai UMR dengan baik. Namun, dengan tingginya biaya hidup di Riau, seharusnya gaji pekerja perkebunan minimal Rp5 juta agar mereka bisa hidup layak. Kami sudah mengkaji hal ini, tetapi perjuangan kami masih terbentur aturan yang ditetapkan kementerian," ujar Nursal kepada GoRiau.com, Senin (10/2/2025).
Selain persoalan upah, SPSI Riau juga menyoroti nasib pekerja harian lepas, seperti pemanen sawit yang hanya bekerja saat musim panen. Mereka sering menghadapi ketidakpastian kerja serta tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
"Hingga saat ini, perusahaan memang sudah cukup baik dalam memberikan hak bagi pekerja tetap dan kontrak. Namun, buruh harian lepas masih belum mendapatkan perlindungan yang seharusnya. Kami akan terus memperjuangkan agar mereka memperoleh hak yang sama melalui aturan dan regulasi yang ada," tegas Nursal.
Ia juga meminta pemerintah lebih memperhatikan kondisi pekerja harian lepas di sektor perkebunan sawit agar mereka mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap maupun kontrak.
"Kami berharap pemerintah turun tangan dalam memastikan bahwa pekerja harian lepas juga memiliki hak yang jelas, terutama terkait jaminan kesehatan dan keselamatan kerja," tambahnya.
SPSI Siap Perjuangkan Hak Pekerja
Bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi perusahaan, SPSI Riau siap membantu melalui jalur hukum yang berlaku.
"Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, mereka bisa melaporkannya kepada kami. Kami akan memperjuangkan hak tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap Nursal.
Ia juga mengajak seluruh pekerja perkebunan sawit di Provinsi Riau untuk bergabung dengan SPSI melalui pimpinan cabang di kabupaten dan kota. Dengan demikian, setiap permasalahan yang dihadapi buruh bisa lebih cepat ditindaklanjuti.
"Semakin banyak pekerja yang bergabung, semakin cepat kami bisa mendapatkan informasi dan memperjuangkan hak mereka," tutupnya.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :