Bulog dan Pengusaha Diminta Patuh HPP, Wamentan RI Sudaryono: Tidak Ada Tawar-menawar
Riau12.com-PEKANBARU – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono, menegaskan kepada Bulog dan pengusaha lokal untuk membeli gabah sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga serta melindungi kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
"Produksi beras nasional kita sudah tinggi. Karena itu, kami minta Bulog, pengusaha lokal, dan penggiling padi membeli gabah sesuai HPP yang ditetapkan Presiden, yaitu Rp6.500 per kilogram untuk gabah kering panen dan Rp5.500 per kilogram untuk jagung. Ini sudah keputusan, tidak ada lagi tawar-menawar," tegas Sudaryono di Jalan Raja Panjang Okura Rumbai, Pekanbaru, Senin (3/2/2025).
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi gabah dan beras yang mulai berlaku sejak 15 Januari 2025. Sudaryono berharap semua pihak dapat bergerak bersama mewujudkan swasembada pangan dan memastikan tidak ada petani yang dirugikan.
Ia menambahkan, sejak hari pertama Presiden Prabowo Subianto dilantik, ketahanan pangan menjadi fokus utama pemerintahan. Semua sektor, termasuk TNI dan Polri, diminta berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
"Bayangkan, tentara ikut serta menanam padi, kepolisian menanam jagung. Ini bukti bahwa ketahanan pangan bukan hanya urusan Kementerian Pertanian, tapi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah," jelasnya.
Sudaryono menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di setiap daerah. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut yang jelas dan evaluasi berkala agar program berjalan efektif dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan petani.
"Setiap wilayah yang saya kunjungi harus ada tindak lanjutnya, progresnya harus jelas dan dimonitor. Republik ini tidak bisa hanya membuat keputusan lalu ditinggalkan. Harus ada evaluasi agar program berjalan dan tujuan tercapai," ujarnya.
Selain itu, Sudaryono mengingatkan bahwa seluruh bantuan dari Kementerian Pertanian bersifat gratis dan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia meminta masyarakat segera melapor ke pihak berwenang jika ada oknum yang meminta pembayaran atas bantuan tersebut.
"Bantuan dari Kementerian Pertanian, baik bibit maupun alat mesin pertanian (Alsintan), gratis. Kalau ada yang meminta tebusan, laporkan ke polisi. Tangkap, karena itu sudah melanggar hukum," tutupnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :