PEKANBARU, Riau12.com-Inovasi Pelayanan elektronik- Surat Kuasa Umum Membayar (e-SKUM) yang diluncurkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk pelayanan kepada masyarakat, tak sia sia.
Berdasarkan penilaian Mahkamah Angung (MA) RI, inovasi yang diluncurkan tiap PN, Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Militer (Dilmil)se Indonesia, PN Pekanbaru meraih rangking II tingkat nasional.
"Dari 200 lebih instasi pengadilan yang dinilai atas inovasi yang diluncurkan. Inovasi e-SKUM PN Pekanbaru, raih rangking II se Indonesia," ungkap Ketua PN Pekanbaru, H AS Pudjoharsoyo SH MH melalui Humas PN Pekanbaru kepada wartawan, Senin (16/11/15) siang.
Dikatakannya, setelah melalui proses penilaian dan masuk kategorii 10 besar pada penilaian pekan lalu, dan pada proses penilaian akhir, PN Pekanbaru, raih nomor 2.
Dijelaskannya, berdasarkan penilaian MA. Peringkai I diraih Pengadilan Agama (PN) Kabupaten Malang. Rangking 2 PN Pekanbaru, rangking dan 3 PA Tanggamus, Lampung. Rangking 4 PN Kab Bandung, rangking 5 PN Samarinda, dan rangking 6 PN Mungkit, Jawa Tengah," jelasnya.
Dengan meraih predikat 2 terbaik tingkat basional ini. Mudah mudahan e-SKUM, inovasi yang kita luncurkan ini. Dapat bermanfaat memberikan pelayanan kepada masyarakat," harap Masrul.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 16 September 2015 lalu. PN Pekanbaru, meluncurkan inovasi yang memudahkan warga masyarakat yang ingin mengetahui atau menghitung biaya biaya perkara di pengadilan.
Peluncuran e-SKUM ini, pertama kali diterapkan dikantor pengadilan se Indonesia. Karena masyarakat dapat mengetahui langsung berapa jumlah biaya perkara gugatan yang harus dibayarkan.
e-SKUM di PN Pekanbaru ini juga bekerjasama dengan pihak BNI 46, serta media elektronik TVRI, untuk menginformasikan kepada warga masyarakat.(r12/rt)
Komentar Anda :